Abstract:
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana efektivitas analisis 5C dalam pembiayaan murabahah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pembiyaan murabahah dan efektivitas analisis 5C dalam pembiayaan murabahah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif. Data-data yang dikumpulkan dalam penelitian ini berasal dari data primer (manajer KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu dan Account officer KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu) dan data sekunder (dokumen berupa laporan tahunan yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah). Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu, maka dapat disimpulkan bahwa dalam mengajukan pembiayaan kepada BMT, calon nasabah melakukan beberapa ketentuan prosedur pemberian pembiayaan yaitu: mengisi formulir pembiayaan, pemeriksaan administrasi, pelaksaan survey oleh account officer (AO), penganalisisan pembiayaan, keputusan pembiayaan, persetujuan akad, tandatangan akad pembiayaan, dan pencairan dana pembiayaan. Efektivitas analisis 5C dalam pembiayaan murabahah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu dapat dilihat dari: BMT telah menerapkan prinsip 5C dalam melakukan analisis terhadap calaon nasabah pembiayaan, dimana kesemua aspek 5C dianalisis dari calon nasabah pembiayaan, dan dari kesemua aspek 5C ada beberapa yang sangat ditekankan oleh BMT didalam menganalisisnya yaitu character dan capital, karena dari dua aspek ini sangat mempengaruhi terhadap pembiayaan yang akan diberikan oleh BMT kepada calon nasabah pembiaayaan.Oleh karena itu dapat dibuktikan dari pembiayaan bermasalah pada BMT Ampek Jurai di mana NPF dari tahun 2013 ke tahun 2014 mengalami penurunan, namun pada tahun 2015 NPF mengalami kenaikan sebesar 5,92%, kenaikan NPF dari tahun 2014-2015 ini memang mengkhawatirkan namun tingkat NPF ini masih dalam batas toleransi. Selama memberikan pembiayaan kepada nasabahnya KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu sudah pernah menarik barang jaminan yang dijaminkan nasabah. Barang jaminan yang ditarik oleh BMT berupa barang elektronik yaitu satu unit komputer, di mana satu unit komputer tersebut di pergunakan oleh pihak BMT untuk alat operasional dan penarikan jaminan ini dilakukan hanya satu kali selama BMT ini berdiri.