Abstract:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan zakat tanaman pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok menurut pandangan hukum Islam
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengungkapkan pelaksanaan zakat tanaman pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok dan menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap zakat tanaman pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan langsung ke lapangan untuk mendapatkan data terkait, sedangkan untuk pengumpulan data penulis menggunakan teknik purposive sampling, dengan melakukan wawancara kepada petani tanamn pinus, pihak nagari dan orang yang menampung atau orang yang membeli hasil tanaman pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok.
Kegunaan penelitian ini secara teoritis adalah untuk memperkaya wacana intelektual, menambah wawasan penulis sendiri dan juga bagi masyarakat, akademisi, organisasi dan pengkaji hukum Islam terkait pelaksanaan zakat tanaman pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Di samping itu, praktis penelitian ini diharapkan juga dapat menambah sumber bacaan bagi para pengunjung perpustakaan IAIN Batusangkar agar menambah ilmu di bidang zakat secara agama Islam dan bagaimana cara mengeluarkannya.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, bahwasanya petani pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok telah mempunyai penghasilan mencapai nishab yaitu Rp. 40 800 000-, yang kadar zakatnya adalah 2,5% namun para petani pinus tidak mengeluarkan zakat sebanyak 2,5%. Mereka hanya mengeluarkan zakat sesuai dengan keinginannya saja. Jika dilihat dari haul yang mana zakat dikeluarkan dalam waktu satu kali dalam satu tahun tetapi petani pinus di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok mengeluarkan zakat satu kali dalam dua minggu. Jika dilihat dari para mustahik yang menerima zakat adalah asnaf delapan yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharimin, Sabilillah, Ibnu Sabil, namun di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok memberikan zakat kepada bukan asnaf delapan yaitu kepada anak yatim, surau, janda, lansia dan para kerabat. Atas dasar itu, pelaksanaan zakat di Nagari Pasilihan X Koto Diatas Kabupaten Solok belum sesuai dengan ketentuan hukum Islam.