Abstract:
Permasalahan utama dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Lima Kaum. Adapun subfokus pada masalah ini adalah bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Lima Kaum dan kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan seterusnya apa solusinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Lima Kaum.
Jenis penelitian pengambilan data lapangan (field research) metode penelitian yang digunakan kualitatif, dengan teknik pengambilan data dengan melakukan wawancara,. Adapun pengolahan yang dilakukan disini adalah secara kualitatif, yaitu menghimpun data, membaca dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Lima Kaum.
Setelah penulis melakukan penelitian mengenai permasalahan pendaftaran tanah wakaf ini maka penulis menyimpulkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf di Kecamatan Lima Kaum belum terlaksana secara maksimal atau ada yang belum didaftarkan. Padahal Tanah wakaf tersebut telah mempunyai AIW. Kendala pelaksanaan dan pendaftaran wakaf di Kecamatan Lima Kaum, belum memadai dari segi faktor fasilitas dan struktur kepengurusan yang jelas dalam bidang pengurusan wakaf, kesadaran si pengelola wakaf sangat rendah, saksi-saksi telah banyak yang meniggal dunia, ahli waris jarang pulang kampung, sebagian anggaran yang belum ada, ada jugasulitnya minta izin dengan pemerintah setempat. Solusi yang di tempuh oleh pengurus tanah wakaf untuk mendaftarkan tanah wakaf harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.