Abstract:
Dalam penelitian ini, penulis menggambarkan dan menganalisa tingkat akurasi koreksi waktu dalam penetapan awal waktu salat dan dampak koreksi waktu tersebut terhadap keabsahan ibadah. Dalam penelitian ini, penulis membatasi ruang lingkup pembahasan pada tingkat akurasi koreksi waktu salat dan dampaknya dalam penetapan awal waktu salat.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan menelaah tingkat akurasi koreksi waktu dalam penetapan awal waktu salat dan menambah menambah khazanah keilmuan bagi penulis dan sebagai sumbangan pemikiran (kontribusi) mengenai koreksi waktu dalam penetapan waktu salat
Dari perhitungan tingkat akurasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis terhadap masing-masing daerah yang menjadi objek perhitungan, serta dianalisis dampak koreksi waktu tersebut berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan. Data tersebut kemudian dihimpun melalui pembacaan dan pengkajian teks dan selanjutnya dianalisisa dengan metode deskriktif –analisis.
Pada penulisan ini, hasil analisa yang diperoleh dari perhitungan tingkat akurasi tersebut. Tingkat akurasi koreksi waktu salat menjadi kurang akurat apabila sudah berjauhan jarak dengan daerah acuannya. Koreksi waktu dapat dipergunakan dalam hal, apabila tidak adanya jadwal waktu salat daerah yang diinginkan. Hal ini dapat dipertimbangkan dengan meletakkan ihtiyat pada waktu yang dikoreksi tersebut.
Untuk melakukan salat wajib gunakanlah waktu salat dengan perhitungan sendiri tanpa mengacu daerah lain. Namun, apabila Kementerian Agama setempat tidak mengeluarkan waktu salat, maka dapat pergunakan waktu salat dengan mengacu kepada daerah lain yang berdekatan wilayahnya dengan melakukan ihtiyat. Begitupula halnya puasa, dalam memulai puasa atau waktu Imsak dapat menggunakan ihtiyat dengan memakai waktu lebih cepat daripada waktu yang sesungguhnya. Sama halnya penggunaan ihtiyat dalam berbuka, dengan memakai waktu lebih lambat daripada waktu yang sesungguhnya.