Fakultas | Syariah |
Jurusan | HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH) |
Kode Matakuliah | HTN303 |
Nama Matakuliah | Metodologi Penelitian Hukum |
Semester | 5 |
SKS | 3 sks |
Pengampu Perkuliahan | RONI EFENDI, M.H. |
Peserta Perkuliahan | 1630203051 - PUTRI NIRMALA SARI, 1830203001 - ADELLA EFENDI, 1830203003 - ADITYA MULYANA, 1830203005 - ADZIKRI FADLI, 1830203006 - AHMAD PAJRI, 1830203007 - ALDI YUNIS, 1830203009 - ANDIKA PUTRA, 1830203012 - ARKIAN SAWITRA, 1830203013 - AYU LIANI, 1830203015 - BETRY INDRIANI, 1830203017 - BUDI SATRIA.Z, 1830203018 - BUNGA PUTRI FIRDAUS, 1830203020 - CINDY FARTIKA SARI, 1830203021 - DIANA NOVITA, 1830203024 - ELTIJA RAMADHONA, 1830203025 - ENGGIA PUTRI AYUNI, 1830203026 - FADHILLA RAHMI, 1830203028 - FATMA SUCI RAHMADINI, 1830203030 - FIKI ZULYA HENDRA, 1830203031 - GELLA ANJELITA |
Mata kuliah Metode Penelitian Hukum bertujuan untuk membekali mahasiswa agar memiliki kopetensi dasar dalam bidang metodologi penelitian sehingga mampu membuat penelitian dengan baik dan benar sesuai dengan kaedah-kaedah penelitian. Mata kuliah ini mempelajari prinsip-prinsip metodologi penelitian hukum yang akan dipergunakan kelak dalam melakukan penelitian hukum baik untuk kepentingan akademik (skripsi) maupun praktis (pendapat hukum, putusan, dll). Mata kuliah ini akan membahas tentang, penelitain secara umum, penelitian hukum, membuat rancangan proposal, pelaksanaan penelitian hukum normatif dan empiris, serta teknik pembuatan laporan penelitian/penulisan skripsi
Mahasiswa mampu menjelaskan prinsip dan etika dalam penelitian hokum
Mahasiswa mampu menjelaskan karakteristik dan jenis-jenis penelitian hokum
Mahasiswa mampu menyusun proposal penelitian hukum dan mempresentasikannya
Mahasiswa mampu melaksanakan penelitian hukum normative
Mahasiswa mampu melaksanakan penelitian hukum empiris
Mahasiswa mampu mejelaskan teknik penulisan laporan penlitian hukum
Minggu ke | Indikator Capaian Pembelajaran | Bahan Kajian | Metode Pembelajaran | Pengalaman Belajar | Waktu Pembelajaran | Tugas dan Penilaian | Sumber Belajar |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Mahasiswa memahami ketentuan perkualiahan selama 1 semester kedepan. | Pengantar Perkuliahan a. Penyampaian Silabus b. Kontrak Kuliah c. Sistem Penilaian |
Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 3 x 50 menit | Mahasiswa memahami ketentuan perkuliahan dan system penilaian | ||
2 | a. Pengertian Metode Penelitian b. Hubungan Penelitian dengan ilmu dan ilmu pengetahuan c. Penelitian Kualitatif dan Penelitian Kuantitatif |
Mahasiswa mampu menjelaskan Metode Penelitian. | Penguatan pemahaman atas Metodologi Penelitian | 3 x 50 menit | Menilai capaian pembelajaran terhadap kemampuan berfikir, kreatif, kemampuan menyampaian materi. | ||
3 | a. Defenisi Metodologi Penelitian Hukum b. Tipologi Penelitian Hukum c. Jenis-Jenis Penelitian Hukum: 1) Penelitian Hukum Normatif 2) Penelitian Hukum Sosiologis/ Empiris |
Mahasiswa mampu memahami tentang Metodologi Penelitian Hukum dan Ruang Lingkupnya. | Mahasiswa menemukan contoh dari tipologi penelitian hukum | 3 x 50 menit | Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk mengidentifikasi dan menjelaskan bentuk beserta contoh tipologi penelitian hukum. | ||
4 | Implementasi Metodologi Penelitian Hukum dalam menghasilkan karya ilmiah berupa: a. Skripsi/ Tesis/ Disertasi b. Jurnal c. Makalah |
Penelitian hukum, ruanglingkup yang berkaitan dengan metodologi penelitian hukum, serta implementasi Metodologi Penelitian Hukum | Mahasiswa dapat memahami implementasi MPH dalam kegiatan akademik dan bersifat ilmiah | 3 x 50 menit | Memberikan tugas kepada mahasiswa untuk membuat otline dari berbagai jenis karya ilmiah. | ||
5 | Mendudukan masalah hukum sebagai ruanlingkup objek kajian : a. Das Sollen dan Das Sein b. Masalah Hukum c. Dan syarat-syarat masalah |
Mahasiswa mampu mendudukkan masalah sebagai objek kajian penelitian | Mahasiswa dapat mengidentifikasi masalah sebagai objek penelitian hukum | 3 x 50 menit | Menugaskan mahasiswa untuk membuat latar belakang masalah serta merumuskan masalah penelitian. | ||
6 | Penerapan Dalam Penelitian Hukum (Bab I Pada Proposal Skripsi): a. Latarbelakang Masalah b. Fokus Penelitian c. Rumusan Masalah d. Tujuan Penelitian e. Manfaat dan luaran penelitian f. Defenisi Operasional |
Teknis Penulisan Penelitian Hukum Berdasarkan Pedoman IAIN Batusangkar | Mahasiswa memahami dan dapat membuat tahap awal penelitian (Bab I) | 3 x 50 menit | Menugaskan kepada mahasiswa untuk mencari Pemilihan bidang penelitian dan menyusunnya menjadi Bab I Proposal Skripsi. | ||
7 | Penerapan Dalam Penelitian Hukum (Bab II Pada Proposal Skripsi) : a. Tinjauan Kepustakaan b. Penelitian Yang Relevan |
Teknis Penulisan Penelitian Hukum Berdasarkan Pedoman IAIN Batusangkar | Mahasiswa mampu menentukan teori-teori yang relevan sebagai pisau analisis dalam menjawab pertanyaan atau rumusan masalah. | 3 x 50 menit | Menugaskan mahasiswa mencari dan mendeskripsikan secara tertulis kerangka teori yang relevan dengan pemilihan masalah (tugas berkesenambungan dengan sebelumnya) | ||
8 | Penerapan Metode Penelitian dalam Bab III Proposal Skripsi: a. Jenis Penelitian b. Latar dan Waktu Penelitian c. Subjek penelitian d. Instrumen Penelitian e. Sumber Data f. Teknik Pengumpulan Data g. Teknik Analisis dan Interpretasi data h. Teknik penjaminan kebasahan data |
Teknis Penulisan Penelitian Hukum Berdasarkan Pedoman IAIN Batusangkar | Mahasiswa memahami penerepan metodologi penelitian hukum dalam proposal penelitian. | 3 x 50 menit | Menugaskan kepada mahasiswa untuk menentukan Jenis Penelitian, Latar dan waktu penelitian, subjek penelitian serta instrument penelitian. | ||
9 | UJIAN TENGAH SEMESTER | UJIAN TENGAH SEMESTER | UJIAN TENGAH SEMESTER | 3 x 50 menit | UJIAN TENGAH SEMESTER | ||
10 | Penerapan Metode Penelitian Hukum dalam Bab IV dan Bab V Proposal Skripsi: a. Bab IV 1) Temuan Penelitian 2) Pembahasan b. Bab V 1) Kesimpulan 2) Implikasi 3) Saran |
Teknis Penulisan Penelitian Hukum Berdasarkan Pedoman IAIN Batusangkar | Mahasiswa memahami dan mampu menganalisis data hasil penelitian | 3 x 50 menit | Menugaskan kepada mahasiswa untuk menganalisis data hasil penelitian. | ||
11 | Penerapan Metode Penelitian Hukum dalam karya ilmiah lainnya berupa: 1. Jurnal 2. Laporan Hasil Penelitian |
Teknis Penulisan Penelitian Hukum Berdasarkan Pedoman IAIN Batusangkar | Mahasiwa mampu menerapkan MPH dalam karya ilmiah lainnya berupa jurnal dan laporan hasil peneltian | 3 x 50 menit | Menugaskan mahasiswa untuk menjadikan hasil penelitiannya menjadi sebuah jurnal. | ||
12 | a. Teknik Penulisan b. Teknik Pengutipan c. Teknik Pembuatan Bodynote & Footnote d. Teknik penulisan daftar pustaka |
Format dan Tata cara Penulisan Skripsi | Mahasiswa mampu memahami dan dapat membuat laporan penelitian hukum secara comprehensive. | 3 x 50 menit | latihan personal | ||
13 | 1. Teknik Penulisan Jurnal 2. Penelusuran sumber-sumber online |
Praktek Seminar Proposal | Mahasiswa mampu membuat publikasi dalam jurnal | 3 x 50 menit | Penilaian secara komprehensif | ||
14 | Mahasiswa mempresentasikan tugas yang telah dibuat sebelumnya dengan ketentuan metode penelitian hukum yang telah dipelajari. | Praktek Seminar Proposal | Mahasiswa mampu membuat proposal penelitian hukum sesuai dengan ketentuan dan mempertahankannya dalam seminar mini. | 3 x 50 menit | Penilaian secara komprehensif | ||
15 | review | review | review | 3 x 50 menit | review | ||
16 | Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... | 16 : UAS | Mengerjakan soal UAS | Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal | 3 x 50 menit | Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya |
Artefak perkuliahan Matakuliah: HTN303-Metodologi Penelitian Hukum (3 SKS), Semester: 5 18-HTN-A, Dosen : RONI EFENDI, M.H., Ruang: Lokal KI.10, Hari: Kamis, 14.55 s.d 17.44, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Semua hak cipta dilindungi oleh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar