Publikasi IAIN Batusangkar

SYA208-Peradilan Di Indonesia (2 SKS) 3 19-HTN-A SA'ADATUL MAGHFIRA, S.H.I.,M.H Lokal KII.7, Kamis, 14.56 s.d 16.49 2020/2021

SYA208-Peradilan Di Indonesia (2 SKS) 3 19-HTN-A SA'ADATUL MAGHFIRA, S.H.I.,M.H Lokal KII.7, Kamis, 14.56 s.d 16.49 2020/2021

 

1. Identitas Matakuliah

Fakultas Syariah
Jurusan HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
Kode Matakuliah SYA208
Nama Matakuliah Peradilan Di Indonesia
Semester 3
SKS 2 sks
Pengampu Perkuliahan SA'ADATUL MAGHFIRA, S.H.I.,M.H
Peserta Perkuliahan 1730203051 - NILA WENI,
1730203087 - YOGI FERNANDES,
1830201054 - NADYA AGUSTIN,
1930203001 - A.RIFKI RAMADHAN,
1930203002 - ADE YOLANDA ASTRI MAIZA,
1930203003 - AFDIL OKTA FERRY,
1930203005 - AHMAD PAISAL,
1930203006 - ALAN SAPUTRA,
1930203007 - AMELIA EKA PUTRI,
1930203008 - AMRINA RASADA,
1930203009 - ANDI SAPUTRA,
1930203010 - ANGGELA AYU ANJANI,
1930203012 - ANNISA WAHYUNI FITRI,
1930203013 - AULIA FITRI,
1930203014 - AZIZAH PUTRI,
1930203016 - CHINTIA FAJRIANA DEWI,
1930203018 - DANI ASRI SULTAN,
1930203019 - DESI PEBRIYANTI,
1930203020 - DEVIRA FRANSISCA,
1930203021 - DINIA FITRI,
1930203022 - DWI ADINDA TASHA MY,
1930203023 - FAJRI NUR,
1930203024 - FAJRIWATI WAHYUNI,
1930203025 - FEBBYONA GABRIELLA,
1930203028 - GUSNITA TARA PEBRIA,
1930203029 - HESTI JULIANTI SAPUTRI,
1930203053 - NUR AZIZAH

2. Deskripsi Pembelajaran

Matakuliah ini merupakan matakuliah dasar umum yang wajib diikuti oleh mahasiswa sebagai pengetahuan dasar, di mana pada matakuliah ini objek kajiannya adalah Lembaga Yudikatif. Yaitu sebagai sebuah keilmuan yang akan membahasLembaga Peradilan secara komprehensif.

3. Capaian / Kompetensi

1. Mahasiswa mampu memahami hakikat kekuasaan kehakiman di Indonesia
2. Mahasiswa mampu menjelaskan hakikat Mahkamah Agung sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman
3. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan peradilan umum dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
4. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan pengadilan khusus .
5. Mahasiswa mampu kedudukan peradilan adat dalam sistem peradilan nasional
6. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan peradilan militer dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
7. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan peradilan Tata Usaha Negara dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
8. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan Mahkamah Syar’iyah dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
9. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan mahkamah konstitusi dalam struktur kekuasaan kehakiman di Indonesia
10. Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan komisi yudisial dan hubungannya dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia
11. Mahasiswa mampu menjelaskan peranan yurisprudensi dalam sistem hukum nasional
12. Mahasiswa mampu menjelaskan strategi mewujudkan peradilan Indonesia yang berkualitas bagi seluruh masyarakat pencari keadilan

4. Rencana Pembelajaran

Minggu ke Indikator Capaian Pembelajaran Bahan Kajian Metode Pembelajaran Pengalaman Belajar Waktu Pembelajaran Tugas dan Penilaian Sumber Belajar
1 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
2 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
3 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
4 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
5 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
6 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
7 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
8 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 8 : UTS Mengerjakan soal UTS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
9 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
10 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
11 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
12 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
13 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
14 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
15 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... Pembahasan tentang ... Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya
16 Mahasiswa mampu menjelaskan dan mendikusikan .... 16 : UAS Mengerjakan soal UAS Menyimak, Mengamati, Mendiskusikan, dan Menjawab soal 2 x 50 menit Ketepatan menjelaskan...., Ketepatan menyebutkan..., dan lain sebagainya

5. Daftar Rujukan







    News

    Artefak perkuliahan Matakuliah: SYA208-Peradilan Di Indonesia (2 SKS), Semester: 3 19-HTN-A, Dosen : SA'ADATUL MAGHFIRA, S.H.I.,M.H, Ruang: Lokal KII.7, Hari: Kamis, 14.56 s.d 16.49, Tahun Akademik: 2020/2021, Jurusan: HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)

Pengunggahan Barusan

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku

Discover

Umpan RSS