Abstract:
Pendidikan adalah hak semua warga negara tanpa memandang status sosial, ras, etnis, suku, dan bangsa, termasuk anak yang menyandang kecacatan. Dengan demikian, anak berkelaianan juga memiliki hak yang sama dengan anak pada umumnya dalam kesempatan berpendidikan yang layak, sesuai, dan bermartabat. Pada kenyataannya anak berkelainan belum bisa mengikuti pendidikan yang leluasa karena tidak semua sekolah yang ada bisa melayaninya karena alasan-alasan klasik yang merugikan anak berkelainan. Sekolah yang memberikan pendidikan bagi anak ini masih bersifat apresiatif dan ironis sehingga perlu perjuangan yang berat menuju pendidikan yang benarbenar demokratis. Secara ideal, dengan pendidikan yang terintegrasi, berarti anak berkelainan dapat dilayani di sekolah manapun mereka inginkan, termasuk memilih sekolah di madrasah. Sebab, madrasah akan menjadi pilihan bagi mereka, karena baik orang tua maupun siswa anak berkelainan ini, membutuhkan sentuhan-sentuhan yang berkenaan dengan penyadaran, keimanan, dan keikhasan. Pendekatan keagamaan secara fitrah menjadi bagian yang sangat berpengaruh dalam setiap kondisi dan situasi yang dihadapi manusia, karena pada hakikatnya manusia itu akan selalu menyatu dengan Tuhannya melalui pengembangan spiritualitasnya.