Abstract:
Mefrilly Ayuhandiza Nasution NIM, 15301100071 JUDUL SKRIPSI “ Pelaksanaan Sistem Penjaminan Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Nagari Cabang Syariah Batusangkar”.Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah barang jaminan menjadi salah satu unsur pokok dalam pemberian pembiayaan, oleh karena itu pihak bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap barang jaminan. Fungsi utama barang jaminan adalah untuk meyakinkan pemberi pinjaman bahwa si peminjam mempunyai kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diberikan sesuai dengan pinjaman yang telah di sepakati bersama. Barang jaminan adalah pilihan terakhir apabila debitur tidak bisa melunasi pembiayaanya. Maka dari itu tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sistem penjaminan untuk pembiayaan murabahah pada Bank Nagari Syariah cabang Batusangkar. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer yaitu pimpinan seksi pembiayaan, sumber data sekunder yaitu komite pembiayaan dan dokumen-dokumen yang barang jaminan Hasil penelitian adalah Bank Nagari Syariah Cabang Batusangkar telah menerapkan penentuan jaminannya sesuai dengan teori yang ada yaitu menggunakan 5C. Bank Nagari Syariah Cabang Batusangkar telah menerapkan penilaian jaminannya sesuai teori. Yaitu menggunakan Nilai pasar (Market Value), Nilai Wajar (Depreciated), Nilai Likuiditas dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Penilaian barang agunan oleh Bank Syariah di maksud untuk memperoleh nilai dari barang-barang yang akan diikat sebagai agunan pembiayaan, penilaian tersebut harus lebih di titik beratkan kepada penerapan metode-metode pendekatan yang dapat menghasilkan penilaian dan opini yang paling mendekati kebenaran tentang “Nilai Pasar dan Nilai Wajar” sehingga selanjutnya akan diperoleh “Nilai Likuiditas”.