Abstract:
Melisantri Okvita. Nim 1630401103 (2020). Judul skripsi: "Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap Pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang". Program studi Perbankan Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Kesesuaian Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005 terhadap pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Padang Panjang sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 4 Tahun 2000 dan Fatwa DSN MUI Nomor 47 Tahun 2005.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pembiayaan murabahah merupakan produk yang banyak diminati oleh masyarakat, baik itu pembiayaan untuk pembangunan rumah atau renovasi rumah, pembelian kendaraan baik itu mobil atau motor, pembiayaan untuk kebutuhan usaha. Bagi Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan ke Bank Syariah Mandiri KCP Padang datang ke kantor cabang pembantu yang ada di kota Padang Panjang untuk menyampaikan maksud dan tujuannya mengajukan pembiayaan, setelah itu pihak bank akan menjelaskan kepada nasabah syarat-syarat yang dibutuhkan nasabah untuk mengajukan pembiayaan di BSM. Syarat-syarat tersebut seperti KTP suami istri bagi yang sudah menikah, KK (Kartu Keluarga), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), surat nikah, SK bagi PNS, surat keterangan gaji, laporan keuangan bagi yang memiliki usaha, dan foto copy jaminan. Setelah itu nasabah harus melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan dan menyerahkannya kepada pihak bank. Pihak bank akan memproses data dan dokumen tersebut untuk diverifikasi untuk menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut diberikan pembiayaan. Setelah semua data terverifikasi pihak bank akan menghubungi nasabah untuk memberitahu bahwa pengajuan pembiayaan nasabah diterima atau tidak, jika diterima pihak bank akan mendatangi alamat nasabah untuk melakukan survey bagi nasabah yang memiliki usaha, untuk melihat pendapatan nasabah dan kelayakan usaha yang dimilki nasabah dan sumber penghasilan nasabah jika melakukan pembiayaan. Setelah dinyatakan layak dan diterima pihak bank akan menghubungi nasabah untuk menandatangi kontrak perjanjian pembiayaan murabahah. Setelah itu baru dilakukan pencairan.
Setelah pencairan baru nasabah membeli barang yang diinginkan dari pihak ketiga, dalam hal ini pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 4 Tahun 2000 dinyatakan bahwa jika bank menerima permohonan nasabah, bank harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesan nasabah secara sah dari pedagang, karena bank tidak membelikan barang tersebut akan tetapi nasabah sendiri yang membeli atas nama nasabah, dan jika bank mewakilkan kepada nasabah pun barang tersebut secara prinsip sudah milik bank. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan pembiayaan murabahah di BSM belum sepenuhnya sesuai dengan Fatwa DSN-MUI.