Abstract:
DILLA SEPDRIANTI, NIM. 1630401050, Judul Skripsi: “Mekanisme Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah Pada Bank BNI Syariah KCP Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mekanisme penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah pada Bank BNI Syariah KCP Payakumbuh yang jumlah pembiayaan Murabahah bermasalahnya meningkat signifikan menjadi 3% pada tahun 2017. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah pada Bank BNI Syariah KCP Payakumbuh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan bagian SBM, OSH dan PCA pada Bank BNI Syariah KCP Payakumbuh. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah pada Bank BNI Syariah KCP Payakumbuh terdiri dari beberapa tahapan yaitu terlebih dahulu menghubungi nasabah tersebut melalui via telfon, kemudian silaturrahmi ke nasabah dan membicarakan apa permasalahan nasabah tersebut dan solusi yang akan diambil, penagihan secara rutin, pemberian Surat Peringatan (SP 1 s/d 3), restructurisasi pembiayaan yang bertujuan untuk menyelamatkan pembiayaan tersebut, jika masih terjadi pembiayaan bermasalah oleh nasabah dan tidak bisa diselamatkan lagi maka dilakukan penjualan aset selain agunan oleh nasabah, jika masih bermasalah maka langkah terkahir yang dilakukan yaitu eksekusi jaminan (agunan) baik secara lelang oleh pihak bank atau melalui penjualan dibawah tangan oleh nasabah itu sendiri. Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian pembiayaan Murabahah bermasalah yaitu karakter tidak baik yang dimiliki oleh nasabah, kurangnya tenaga profesional yang dimiliki, dan masih kurangnya pemahaman nasabah mengenai langakah dalam penyelematan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut.