Abstract:
Yuni Puspita Sari, NIM dengan judul skripsi “ Strategi PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah” . Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar .
Dalam pembahasan skripsi ini yang menjadi pokok permasalahan adalah kemacetan pembiayaan murabahah yang terjadi pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek terjadi peningkatan setiap tahunnya. Tujuan dari penelitian adalah untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan pembiayaan, menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah dan menjelaskan strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi awal, wawancara dan dokumentasi. Pegolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif yang menggambarkan bagaimana Strategi PT. BPRS Haji Miskin Dalam Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah melalui kalimat yang efektif.
Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa proses penyaluran pembiayaan pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pertama, pengajuan permohonan pembiayaan. Kedua, pemeriksaan kelengkapan administrasi. Ketiga, survey . Keempat, membuat analisis pembiayaan. Kelima, keputusan pembiayaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan murabahah bermasalah. Faktor internal yaitu kurangnya pengawasan pihak pembiayaan, bank selalu mengejar target, pihak bank terlalu fokus terhadap jaminan, dan pengelola pembiayaan tidak tegas. Faktor eksternal yaitu penurunan pendapatan usaha nasabah, bencana alam, persaingan usaha tinggi, bangkrut, dan kondisi kesehatan nasabah. Strategi penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah antara lain yaitu: ) Penagihan secara intensif; ) Memberikan surat peringatan I s/d III; ) Penjadwalan kembali (Rescheduling); ) Persyaratan kembali (Recenditioning); ) Penataan kembali (Restructuring); ) Penghapusbukuan (write off); ) Jalur hukum.