Abstract:
USWATUN SHALEHA, NIM 15301210112 dengan judul skripsi
“Analisis Penerapan PSAK Syariah 102 Tentang Akuntansi Murabahah di
Koperasi Pegawai Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah
Datar”. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syariah/ Akuntansi
Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah analisis penerapan
akuntansi murabahah dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan sesuai PSAK Syariah 102 di Koperasi Pegawai Negeri Syariah
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui dan menganalisa kesesuaian penerapan PSAK Syariah 102
tentang Akuntansi Murabahah dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapan sesuai PSAK Syariah 102 di Koperasi Pegawai Negeri Syariah
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (flied
research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik
pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui survei awal, wawancara
dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, melalui
langkah-langkah yaitu proses mencari dan menyusun secara matematis tentang
informasi yang telah didapat dari hasil observasi, mengumpulkan data mengenai
pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan yang dilakukan oleh KPN Syariah
Kemenag Kabupaten Tanah Datar, membandingkan dan menganalisis kesesuaian
jurnal yang ada dikoperasi.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, perlakuan akuntansi
murabahah di KPN Syariah Kemenag Kabupaten Tanah Datar belum sesuai
dengan PSAK 102, yaitu pada beberapa point yaitu pertama pada pengakuan dan
pengukuran Belum adanya pengakuan contra akun margin murabahah tangguhan
sehingga tidak muncul di laporan posisi keuangan, Tidak adanya pengakuan urbun
sehingga yang menjadi piutang Harga perolehan langsung dikurangi dengan
urbun. Kedua, penyajian Piutang murabahah sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian
piutang, Margin murabahah tangguhan belum disajikan sebagai pengurang (contra
account) piutang murabahah sehingga tidak muncul di laporan posisi keuangan d,
dan pendapatan Margin murabahah tangguhan belum disajikan sebagai pengurang
(contra account) piutang murabahah. Ketiga, Piutang murabahah diungkapkan di
Laporan posisi keuangan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan setelah
dikurangi penyisihan kerugian piutang. Margin murabahah tangguhan tidak
diungkapkan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah.