Abstract:
ATIKA YULLY HANSA, NIM. 15 301 100 019, judul skripsi “Pelaksanaan ReschedulingTerhadap Pembiayaan MurabahahPada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek” Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Permasalahan dalam skripsi adalah pembiayaan murabahah yang disalurkan mengalami fluktasi yang melanggar ketentuan Bank Indonesia (BI) dengan batas maksimal pembiayaan bermasalah yaitu 5% fluktasi itu terjadi karena pembiayaan bermasalah dalam mengatasi pihak bank melakukan kebijakan rescheduling. Sedangkantujuan penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan proses rescheduling dalam mengatasi pembiayaan bermasalah sekaligus untuk mengetahui langkah-langkah efektif yang dilakukan oleh pihakPT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan metode penelitian kualitatif deskriptif untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang akan penelitian lakukan. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah melalui observasi, wawancara dan dokumentasi langsung kepada pimpinan, account officer dan nasabah, kemudian diuraikan serta dilakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Untuk validasi data dan dokumentasi dengan mempelajari data penulis pada PT. BPRS Haji Miskin Pandai Sikek.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa penyebab pembiayaan bermasalah tersebut diketahui dari faktor internal yang berasal dari pihak bank itu sendiri dan faktor eksternal dari nasabah. Bagi nasabah yang sudah tidak sanggup membayar angsuran, pihak bank memberikan solusi dengan carareschedulingyaitu dengan cara memperpanjang jangka waktu dan memperkecil nominal angsuran. Proses ini dapat meringankan nasabah dalam konteks pelunasan pinjaman. Selain itu, juga jadi solusi terbaik dalam neraca keuangan nasabah.Proses rescheduling tetap memperhatikan criteria karakter dan prospek usaha dari nasabah yang bersangkutan. Setelah rescheduling dilakukan, langkah akhir yang ditempuh oleh bank apabila nasabah sudah wanprestasi adalah penyitaan jaminan yang akan menjadi hak milik bank.