Abstract:
RESTI HERFANI, NIM 1530110115 dengan judul skripsi “Jaminan Pembiayaan Murabahah pada Nasabah yang Meninggal Dunia Sebelum Pembiayaannya Jatuh Tempo Di PT. BPR Syariah Gajahtongga Kotopiliang Silungkang”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, 2019.
Kegiatan penyaluran pembiayaan disisi lain mengandung risiko yaitu tidak kembalinya dana/pembiayaan yang disalurkan tersebut salah satunya terjadi karena nasabah pembiayaannya meninggal dunia dengan masih mempunyai kewajiban angsuran. Dalam hal ini penulis tertarik meneliti tentang “Jaminan Pembiayaan Murabahah pada Nasabah yang Meninggal Dunia Sebelum Pembiayaannya Jatuh Tempo Di PT. BPR Syariah Gajahtongga Kotopiliang”.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yang dipaparkan secara kualitatif. Sumber data primer penelitian ini adalah yaitu direktur operasional, account officer, dan ahli waris. Sumber data sekunder adalah dokumen-dokumen berupa data nasabah yang meninggal dunia. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi, wawancara terstruktur dengan menggunakan daftar wawancara yang telah penulis siapkan dan dokumentasi. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan konsep Miles dan Hubermean yaitu teknik analisis data yang dilakukan secara interaktif untuk mendapatkan gambaran secara umum mengenai “Jaminan Pembiayaan Murabahah pada Nasabah yang Meninggal Dunia Sebelum Pembiayaannya Jatuh Tempo Di PT. BPR Syariah Gajahtongga Kotopiliang ”.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, jenis jaminan asuransi pembiayaan murabahah yang digunakan di PT. BPR Syariah Gajahtongga Kotopiliang adalah jaminan dalam bentuk asuransi jiwa dengan skim syariah, yaitu dengan cara nasabah membayar premi satu kali pada saat akad pembiayaan yang jumlahnya sesuai dengan tabel yang diberikan oleh perusahaan asuransi dikali dengan total pembiayaan. Mekanisme asuransi pembiayaan murabahah pada PT. BPR Syariah Gajahtongga Kotopiliang belum sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001, karena nasabah tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam akad asuransi. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam akad atau yang disebut dengan gharar. Proses penyelesaian pembiayaan murabahah pada nasabah yang meninggal dunia sebelum pembiayaannya jatuh tempo adalah pihak bank mengajukan klaim kepada pihak asuransi dengan tahapan pihak ahli waris mempersiapkan berkas mengenai kematian nasabah seperti surat keterangan kematian, selanjutnya pihak bank mempersiapkan berkas tambahah, setelah berkas terkumpul dan di periksa langsung di ajukan klaim kepada pihak asuransi. PT. BPR Syriah sudah memberikan pelayanan prima dan proaktif dalam melayani penyelesaian klaim kepada pihak asuransi dengan cara langsung menghubungi ahli waris dan mengunjungi rumah duka. PT. BPR Syarih Gajahtongga Kotopiliang telah menerapkan nilai-nilai islami serta prinsip ekomoni Islam yaitu keadilan.