Abstract:
Sintia Nurviana, Nim.1630401172, dengan judul skripsi “Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah Pada Koperasi Pondok Pesantren Diniyyah Puteri Padang Panjang”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar 2020.
Pokok permasalahan adalah pelaksanaan operasional tidak sebanding dengan proses administrasi Kopontren Diniyyah Puteri konversi menjadi syariah dimana badan hukum yang dipakai masih badan hukum konvensional yakni Badan hukum No: 2169/BH-XVII, Tanggal 11 Oktober 1994. Pada AD/ART pun masih memakai AD/ART konvensional dan belum dirubah ke AD/ART syariah, Hal tersebut akan menimbulkan persoalan baru bagi Kopontren Diniyyah Puteri dalam manajemen operasionalnya dimana acuan atau pedoman dalam pelaksanaan usaha masih konvensional, sementara dalam pelaksanaan akadnya sudah menerapkan prinsip syariah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisa bentuk produk-produk serta model penerapan akad-akad di Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang dan upaya Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang dalam penerapan prinsip Syariah.
Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti, peneliti gunakan teknik pengumpulan data melalui survey awal, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk mengambarkan bentuk produk-produk Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang, upaya Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang dalam penerapan prinsip Syariah dan model penerapan akad-akad di Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang
Hasil penelitian yang peneliti lakukan Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang menjelaskan bahwa produk-produk yang ada yaitu: simpan pinjam dan pembiayaan syariah, pengadaan barang, kafetaria, dan konveksi. Akad-akad yang ada yaitu: 1) Simpan memakai akad wadiah dan mudharabah, pinjam memakai akad qard dan pembiayaan memakai akad musyarakah, salam dan istishna 2) pengadaan barang memakai akad murabahah dan salam 3) Kafetaria memakai akad musyarakah 4) Konveksi memakai akad murabahah dan istishna. Upaya yang sudah dilakukan oleh Kopontren Diniyyah Puteri Padang Panjang dalam penerapan prinsip Syariah adalah dengan memakai prinsip kehati-hatian, taat terhadap ketentuan ajaran Islam, khususnya tentang usaha simpan pinjam dan pembiayaan sesuai dengan pola syariah.