Publikasi IAIN Batusangkar

Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author Venantia Sri Hadiarianti
dc.date.accessioned 2020-12-16T08:16:34Z
dc.date.available 2020-12-16T08:16:34Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2020-10-23
dc.identifier.isbn 602552677X
dc.identifier.isbn 9786025526770
dc.identifier.issn
dc.identifier.uri https://play.google.com/store/books/details?id=wzmfDwAAQBAJ&source=gbs_api
dc.description.abstract Perdagangan lintas negara yang sudah dikenal sejak awal peradaban manusia ini rawan konflik. Benturan - benturan kepentingan sering terjadi. Hukum maupun kebiasaan masing - masing negara yang berbeda menjadi alasan dibutuhkannya aturan main yang bersifat universal, diakui, dan ditaati bersama untuk menjalin hubungan dagang yang harmonis. Dengan pemahaman yang sama terhadap aturan main dan standar yang sama, konflik dan sengketa dalam proses perdagangan yang sudah cukup rumit dapat dikurangi. Sejak Zaman Romawi sudah terlihat adanya kebutuhan pengaturan perdagangan lintas batas wilayah dan warganegara. Namun, perdagangan yang mendunia dan dikendalikan dalam suatu sistem dibawah suatu organisasi internasional sebenarnya diawali dengan pertemuan di Bretton Woods, Humpshire, Amerika Serikat yang menghasilkan IMF, Bank Dunia, dan International Trade Organization (ITO). Namun, karena ITO gagal dibentuk maka lahirlah General Agreement Tariffs and Trade (GATT 1948) yang dibentuk dibawah naungan PBB. Baru Pada Tahun 1994 dalam Uruguay Round dengan ditandatanganinya The Final Act DEmbodying the results of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, para wakil negara anggota mengeluarkan Deklarasi Marrakesh yang isinya mendukung GATT yang baru dan sekaligus memberi lampu hijau bagi kehadiran World Trade Organization menggantikan GATT sebagai lembaga semi permanen yang dibentuk pada tahun 1948. WTO saat ini beranggotakan lebih dari 150 negara. Apakah perdagangan internasional sama dengan ekspor impor atau transaksi bisnis, internasional? Mengapa hukum perdaganan internasional perlu diketahui tidak hanya oleh para pihak yang terkait, tetapi juga lawyer, masyarakat umum terutama mahasiswa hukum? langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional dalam era Globalisasi adalah alternatif jawabannya.
dc.format Text
dc.language id
dc.publisher Penerbit Unika Atma Jaya Jakarta
dc.subject Law
dc.title Langkah Awal Memahami Hukum Perdagangan Internasional Dalam Era Globalisasi
dc.type Textbook


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku