Abstract:
Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran dan kedudukan yang sangat strategis dalam menciptakan pendidikan kualitas pendidikan di Indonesia. Karena itu, profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermanfaat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Dosen.