Abstract:
MONA ASTRIYA SAFITRI, NIM. 1630202040, Judul Skripsi “Pelaksanaan Jual Beli Daun Sirih Dengan Cara Borongan Menurut Fiqh Muamalah Di Jorong Sawah Kareh”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penentuan jumlah dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh, bagaimana penentuan harga dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah dalam praktik jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang penentuan jumlah dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh, penentuan harga dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh dan tinjauan fiqh muamalah dalam praktik jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh Nagari Balimbing Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri dari 7 orang penjual daun sirih dan 3 orang pembeli daun sirih, sumber data sekunder terdiri dari bentuk dokumentasi dan angket sebagai tambahan dan pendukung dari penulisan skripsi ini. Adapun data yang dilakukan yaitu reduksi data, penyajian data dan selanjutnya dianalisa untuk mencari kesimpulan terhadap pelaksanaan jual beli daun sirih dengan cara borongan menurut fiqh muamalah di Jorong Sawah Kareh.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan Pertama penentuan jumlah dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh dengan cara dihitung batangnya, yakni bila 10 lebih batang daun sirih, maka dilihat batangnya dan kurang dari 10 batang daun sirih dilihat banyak daun yang didapat. Ada juga berapa yang didapat oleh pembeli berdasarkan karung. Kedua penentuan harga dalam jual beli daun sirih di Jorong Sawah Kareh perbatang harga Rp.30.000/batang dan mengikuti harga pasar. Harga diserahkan oleh pembeli kepada penjual. Ketiga tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan jual beli daun sirih dengan cara borongan di Jorong Sawah Kareh tersebut dalam penjualan berdasarkan taksiran yaitu jual beli jizaf, namun adanya unsur gharar: 1) dalam penentuan jumlah tidak diketahui oleh penjual karena dibawa langsung oleh pembeli. 2) dalam penentuan harga Rp 30.000 dikalikan 40 batang. Ternyata tidak sampai jumlah harga yang disebutkan diawal akad sehingga harganya yang tidak adil