Abstract:
Jonni Iswanto, Nim 1630201029, judul skripsi “Pelaksanaan Pembatalan Perkawinan Oleh Jaksa Selaku Pengacara Negara (Studi Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL)”, Jurusan Ahwal al syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2020, jumlah halaman 78 lembar.
Pokok permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah Pelaksanaan Pembatalan Perkawinan Oleh Jaksa Selaku Pengacara Negara ( Studi Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL). Tujuan pembahasan ini untuk mendeskripsikan bagaimana pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh Jaksa pada Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas IIB yang telah terlebih dahulu diputuskan pada Pengadilan Negeri Sawahlunto No 42/Pid.B/2018/PN SWL dan pada tingkat Banding oleh Pengadilan Tinggi Padang, berdasarkan Putusan No 113/PID/2018/PT.PDG sebagai putusan a quo dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembatalan perkawinan tersebut, serta upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh jaksa dalam penaganan perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL.
Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan pada Pengadilan Agama Sawahlunto Kelas IIB dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah kualitatif deskriptif yang menggambarkan dan menjelaskan pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh Jaksa selaku Pengacara Negara (Studi Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL), teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi, sedangkan sumber data yang terdiri dari data primer dan sekunder, data primer didapatkan melalui wawancara dari Ketua Pengadilan Agama Sawahlunto, Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Jaksa Pengacara Negara adapun data sekunder ialah melaui Direktori Jendral Putusan Pengadilan Agama Sawahlunto kelas IIB, Recorder dan melalui dokumentasi lainya.
Dari penelitian yang penulis lakukan dilapangan menunjukan bahwa :
1. Pelaksanaan pembatalan perkawinan oleh Jaksa No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL menjadikan jaksa sebagai salah satu pihak yang berwenang dalam perkara yang ada, keseluruhan proses beracara telah sesuai dengan aturan yang mengatur, yang menjadi titik perbedaan dalam pelaksanaan ialah pada tahap mediasi yang ditiadakan, karna perkara yang telah diputuskan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Sawahlunto serta Putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Padang yang telah bersifat a quo.
2. Kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam pengajuan permohonan pembatalan perkawinan Perkara No 62/Pdt.G/2019/PA.SWL, ialah dalam hal administrasi biaya perkara dan pelaksanaan eksekusi putusan majelis hakim.
3. Upaya yang dilaksanakan oleh Jaksa dalam menyikapi kendala-kendala yang ada, dengan tetap mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pengajuan anggaran pada Kejaksaan Tinggi Padang, guna hal menempatkan kepentingan bersama dalam penegakan hukum yang diprioritaskan dibandingkan dengan kepentingan induvidu, agar proses pelaksanaan perkara dapat terjalankan sebagaimana mestinya.