Abstract:
MUHAMMAD FARHAN. NIM 1630201037, Judul Skripsi: “Implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Atas Penambahan Nafkah Anak Pada Pengadilan Agama Sawahlunto”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Lahirnya SEMA No. 3 tahun 2015 pada Pengadilan Agama Sawahlunto memberikan bentuk kepastian hukum, sehingga dengan adanya SEMA ini akan terjaminnya hak-hak anak yang ditinggalkan dalam aspek kebutuhan berupa sandang, pangan, dan papan. Namun demikian, semenjak ditetapkan SEMA ini, pada tahun 2018 di Pengadilan Agama Sawahlunto terdapat 7 putusan yang berkaitan dengan nafkah anak, 3 putusan yang menambahkan dan 4 putusan yang tidak menambahkan nafkah anak. Inilah pokok permasalahan dalam skirpsi ini, untuk meneliti dasar filosofis lahirnya SEMA No. 3 tahun 2015, pertimbangan majelis hakim dalam impelementasi SEMA pada Pengadilan Agama Sawahlunto, serta analisis hukum Islam terhadap SEMA No. 3 tahun 2015.
Dalam menggali objek kajian, jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian sosiologis/empiris yaitu penulis melakukan penelitian di Pengadilan Agama Sawahlunto. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Ketua, Hakim, Sekretaris dan Panitera pada Pengadilan Agama Sawahlunto sedangkan data sekunder adalah bahan pustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data mengunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan, serta teknik penjamin keabsahan data mengunakan triangulasi sumber melakukan wawancara dengan beberapa orang yang dijadikan sumber data dengan pertanyaan yang sama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara filosofis lahirnya SEMA No. 3 tahun 2015 adalah untuk menjamin hak-hak anak agar anak tidak terlantar atau terabaikan dalam aspek kebutuhan nafkah dalam bentuk sandang, pangan dan papan sesuai dengan peningkatan kebutuhan terhadap nafkah anak. Selanjutnya, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Agama Sawahlunto dalam mengimplementasikan SEMA tersebut adalah untuk menjamin terpenuhinya nafkah anak yang berupa sadang, pangan dan papan selain pendidikan dan kesehatan di tengah kebutuhan ekonomi yang terus meningkat, sementara mejelis hakim yang tidak mengimplentasikan SEMA ini didasarkan kepada ketidakmampuan dan keterbatasan ayah. Adapun analisis hukum Islam terhadap penambahan nafkah anak sebagaimana ditetapkan dalam SEMA No. 3 telah sejalan dan sesuai dengan hukum Islam dalam rangka mewujudkan kemaslahatan dalam bentuk menjaga dan memelihara eksistensi keturunan agar anak terlindungi dan tidak terabaikan dalam kebutuhan nafkanya.