Abstract:
DINA WULAN DARI. NIM 1630401051,Judul SKRIPSI “
Penyelesaian Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada KJKS-BMT Ampek
Jurai Lantai Batu Batusangkar”, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Penyelesaian Pembiayaan
Murabahah Bermasalah pada KJKS-BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar.
Tujuan penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui dan mendeskripsikan bentuk
pembiayaan murabahah bermasalah, 2) untuk mengetahui dan mendeskripsikan
faktor penyebab pembiayaan murabahah bermasalah, 3) untuk mengetahui dan
mendeskripsikan strategi dalam menyelesaikan pembiayaan murabahah
bermasalah.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan
(field research) dengan metode deksriptif kualitatif. Sumber data primer dalam
penelitian ini adalah Manager dan Account Officer. Teknik pengumpulan data
penulis menggunakan wawancara dan dokumentasi serta teknik mengecek
keabsahan data, penulis menggunakan triangulasi waktu.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan maka dapat
disimpulkan bahwa bentuk pembiayaan murabahah bermasalah terdapat 4
kategori kolektabilitas yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.BMT
Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar dalam melakukan penagihan kepada
nasabah dengan cara komunikasi lewat telepon dan jika tidak direpon maka
mengunjungi langsung nasabah dan jika tidak dihiraukan juga oleh nasabah maka
pihak BMT memberikan surat peringatan 1-3. Pembiayaan murabahah yang
disalurkan KJKS-BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar terdapat beberapa
faktor penyebab terjadinya pembiayaan murabahah bermasalah yaitu: a. Faktor
Internal. Kelemahan utamanya adalahlemahnya dalam menganalisis karakter
calon nasabah. Kelemahan lainnya yaitu keterbatasan pengetahuan pihak BMT
terhadap usaha yang dijalankan nasabah dan juga kurangnya dalam melakukan
pengawasan terhadap nasabah. b. Faktor eksternal, nasabah hanya memiliki niat
untuk mendapatkan pembiayaan namun tidak melaksanakan kewajiban, usaha
nasabah mengalami kebangkrutan, bertepatan bulan ramadhan atau lebaran dan
adanya bencana alam. BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar dalam
menyelesaikan pembiayaan murabahah bermasalah menggunakan strategi yaitu
rescheduling, reconditioning, penyitaan jaminan, write of book. Strategi yang
dijalankan sudah berjalan efektif dibuktikan pada tahun 2016 sampai 2019 pihak
BMT berhasil mengurangi tingkat rasio pembiayaan bermasalah yaitu 3,94%.
Menurut Peraturan Kementerian Perkoperasian No. 06/Per/Dep.6/IV/2016 jika
rasio 0 < x d 10 maka dikatakan koperasi tersebut sehat.