Abstract:
YELFI NOVITRI, NIM. 1630401202, Judul Skripsi: “Biaya Administrasi Pembiayaan Menurut Perspektif Ekonomi Islam (studi kasus pada BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun Akademik 2020.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah adalah penerapan biaya administrasi pembiayaan yang diberikan oleh pihak BMT kepada nasabah, yang mana biaya administrasi yang dibebankan kepada nasabah masuk kepada pendapatan BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar.
Tujuan pembahasan skripsi ini adalah untuk mengetahui standar pengukuran biaya administrasi pembiayaan dan untuk mengetahui posisi akun biaya dalam system pembukuannya pada BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dalam penelitian ini adalah maneger dan Account Officer (AO) BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Teknik pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini adalah wawancara. Setelah data tersebut di peroleh, selanjutnya data dianalisis menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan documentasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan tentang biaya administrasi pembiayaan. Pihak KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar membebankan biaya administrasi kepada nasabah dengan biaya 1-2% dari total jumlah plafon pinjaman. Biaya administrasi pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar masih mengikuti besarnya nilai pengajuan pembiayaan. Biaya administrasi pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar masih belum didasarkan pada perhitungan riil, biaya yang digunakan untuk melaksanakan sebuah transaksi misalnya: biaya materai, biaya pengurusan dokumen, biaya transportasi survey, biaya komunikasi. Sehingga angka yang tertuang benar betul-betul mencerminkan nilai riil administrasi yang dilakukan. Penetapan biaya administrasi pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar masih mengadopsi pelaksanaan yang ada pada lembaga keuangan konvensiaonal. Penetapan biaya administrasi yang dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan yang diberikan dan dan di bebankan kepada nasabah.