Abstract:
Wenti Dwi Marwita. NIM. 1630402118 (2020). Judul Skripsi : Penerapan Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK 109 Di LAZIS MU Kota Payakumbuh Jurusan Ekonomi Syariah / Akuntansi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 2020.
Permasalahan dalam penelitian yaitu belum semua komponen laporan akuntansi yang dibuat oleh petugas, seperti laporan perubahan aset belum tersedia. Dalam poses pencatatan masih memiliki format laporan yang sangat sederhana sesuai pengetahuan petugas pencatat. Laporan perubahan dana yang dicatat hanya jumlah uang masuk dan jumlah uang keluar tanpa ada keterangan pendukung lainnya yang lengkap. Pelaksanaan audit laporan akuntansi zakat hanya dilakukan oleh internal saja.
Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif yang bertujuan untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada berdasarkan data-data untuk dianalisis dan diintrepresotasikan.
Hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Penerapan Akuntansi Zakat Berdasarkan PSAK 109 di LAZIS MU Kota Payakumbuh. Pengakuan Awal Zakat, penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal, jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil Penyaluran Zakat, Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar jumlah yang diserahkan. Pengakuan Awal Infak/Sedekah, Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar jumlah yang diterima. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal, Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau aset nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Penyaluran Infak/Sedekah, penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar jumlah yang diserahkan. Dana Nonhalal, Penerimaan nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional. Penyajian, Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana nonhalal secara terpisah dalam neraca laporan posisi keuangan. Amil zakat mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi zakat. Ketentuan Transisi, pernyataan ini berlaku untuk transaksi zakat dan infak/sedekah yang terjadi pada atau setelah tanggal efektif. Tanggal Efektif, penyajian laporan keuangan berdasarkan PSAK 109 mulai diberlakukan LAZIS MU Kota Payakumbuh semenjak tahun 2015.
Kendala selama ini di LAZIS MU Kota Payakumbuh masih keterbatasan SDM dalam pemahaman PSAK 109. Belum adanya program pelatihan PSAK 109 untuk pengurus yang mengelola keuangan, selama ini masih memahami secara mandiri saja, sehingga pengetahuan pengurus tersebut terbatas. Biaya operasional terbatas, sehingga memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat untuk meningkatkan kualitas SDM khususnya pada bidang keuangan.