Abstract:
Muhammad Khairil Fikri. NIM : 1630108043 (2016). Judul Skripsi:
“Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B”. Jurusan
Bimbingan dan Konseling Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan mediasi di
Pengadilan Agama Kelas 1 B. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana proses
pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B dan beberapa
hambatan sehingga menyebabkan pelaksanaan mediasi tidak berhasil.
Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan
pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif kualitatif (descriptif kualitatif) yaitu
suatu penelitian yang berusaha mengungkapkan fenomena dengan cara
mengumpulkan data di lapangan dengan melalui wawancara dengan dua orang hakim
mediator, dan mengobservasi jalannya proses pelaksanaan mediasi serta dokumentasi.
Pengolahan data kemudian diuraikan dengan melakukan klasifikasi terhadap aspek
masalah tertentu dan memaparkannya dengan kalimat yang efektif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
mediasi di Pengadilan Agama Batusangkar Kelas 1 B secara umum telah mengikuti
aturan-aturan yang ada pada PERMA RI No.1 Tahun 2020. Pada pelaksanaan mediasi
ini ada beberapa tahapan yang harus dilalui, penggugat/tergugat terlebih dahulu
menyelesaikan pra mediasi yaitu pengurusan administrasi dan pengikuti sidang
pertama untuk mendengarkan penjelasan secara umum tentang pelaksanaan mediasi
dari majelis hakim dan sekaligus penentuan mediator. Tahapan berikutnya adalah
pelaksanaan mediasi, dalam proses inilah mediator berperan sebagai pihak penengah
dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara
penggugat/tergugat. Faktor penghambat dalam pelaksanaan mediasi adalah dari pihak
penggugat/tergugat tidak beriktikat baik dalam proses pelaksanaan mediasi, tidak
proaktif, bersifat acuh saja. Pertemuan antara mediator dan penggugat/tergugat dalam
pelaksanaan mediasi hanya dilakukan satu kali pertemuan saja sedangkan di dalam
aturannya pelaksanaan mediasi diberi waktu 30 hari, jadi pelaksanaan mediasi dapat
dilaksanakan lebih dari satu kali.