Abstract:
ASE PUTRA YANDI, NIM, 1630202008 judul Skripsi “UANG AIA
Juri dalam Perlombaan Layang-Layang di Nagari Saruaso Kecamatan
Tanjung Emas Ditinjau dari Fiqh Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi
Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Tinjauan Fiqh Muamalah
terhadap Uang Aia juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso
Kecamatan Tanjung Emas. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan
menganalisa kedudukan uang aia juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari
Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ditinjau dari fiqh muamalah .
Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian
kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik
pengambilan data melalui wawancara dan observasi. Sumber data primer terdiri
Peserta 2 orang, Juri 1 orang, Wali Jorong 3 orang, Ketua Unsur Lembaga Alim
Ulama Nagari 1 orang, sedangkan data sekunder berasal dari buku-buku fiqih,
kaidah fiqih atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti.
Analisis data yang dilakukan dengan cara menghimpun data yang berkaitan
dengan masalah yang diteliti, membaca data yang telah dikumpulkan, membahas
masalah-masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap
Uang Aia juri dalam perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso Kecamatan
Tanjung Emas ditinjau dari fiqh muamalah.
Hasil penelitian penulis adalah bahwa pertama, kedudukan perlombaan
layang-layang yang ada di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas dengan
menggunakan uang iuran ditinjau dari fiqh muamalah yaitu perlombaan dengan
menggunakan uang iuran dapat menimbulkan unsur maisir (judi) karena hal
tersebut dapat menyebabkan kegiatan perjudian, yang mana hal tersebut dilarang
dalam Islam. Kedua, kedudukan uang aia yang diterima oleh juri dalam
perlombaan layang-layang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ada dua
cara yaitu: kalau Uang aia yang diterima juri dari uang iuran peserta ialah
memanfaatkan uang bayaran dari peserta untuk dijadikan sebagai uang aia atau
upah bagi juri jelas tidak diperbolehkan karena hal tersebut sama saja
memanfaatkan hasil perjudian. dan upah yang diterima tidak jelas dan tidak
diketahui terlebih dahulu karena upah didapatkan berdasarkan banyaknya iuran
peserta. Kalau Uang aia yang diterima oleh juri langsung dari donatur atau panitia
diperbolehkan karena uang aia jelas dan diketahui jumlahnya dan tidak diambil
dari uang iuran peserta.