Abstract:
CINTIA AULIA ROZA, NIM 1630203011. Judul Skripsi : Kedudukan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Prespektif Hukum Tata
Negara Islam. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut
Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah kenapa lembaga-lembaga di
luar struktur peradilan diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa,
bagaimana kedudukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam sistem
peradilan di Indonesia dan tinjauan konsep hukum tata negara Islam terhadap
kedudukan badan penyelesaian sengketa konsumen. Dan yang menjadi fokus
penelitiannya adalah tinjauan hukum tata negara terhadap Islam terhadap
kedudukan badan penyelesaian sengketa konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk
mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh lembaga yang berada di luar stuktur
peradilan dalam menyelesaikan sengketa konsumen, untuk menjelaskan argumen
kedudukan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam sistem peradilan di
Indonesia , dan untuk mengetahui pandangan hukum tata negara Islam terhadap
kedudukan badan penyelesaian sengketa konsumen.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Teori yang
dipakai adalah teori kekuasaan, teori kewenangan, teori trias politica dan teori
sulthah al-qadha’iyyah.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan bahwa
kewenangan yang diberikan kepada lembaga di luar struktur peradilan dalam
menyelesaikan sengketa dipengaruhi oleh globalisasi yang menyebabkan sebagian
urusan kehidupan tidak dapat lagi diselesaikan oleh sebuah lembaga yang bersifat
general tetapi dibutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikan masalah hukum
yang dihadapi. Kedudukan badan penyelesain sengketa konsumen dalam sistem
peradilan di Indonesia memiliki kekuasaan sebagaimana karakteristik kekuasaan
dari kuasi yudisial lembaga ini berfungsi sebagai lembaga yang dapat menjalankan
fungsi kehakiman dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan ketentuan ini di
atur dalam pasal 38 Undang-undang 48 Tahun 2009. Dalam Islam BPSK memiliki
kedudukan yang sama dengan al-sulh yang menawarkan konsep perdamaian dalam
menyelesaikan sengketa, BPSK menggunakan jalur mediasi, Keuntungan
penyelesaian sengketa dengan melalui mediasi ini adalah karena cara pendekatan
penyelesaian diarahkan pada kerja sama untuk mencapai kompromi, sehingga
masing-masing pihak tidak perlu saling mempertahankan fakta dan bukti yang
mereka miliki,serta tidak membela dan mempertahankan kebenaran masingmasing.