Abstract:
Melly Yulia Fitri NIM 15301500035. Judul Skripsi:TINJAUAN HUKUM
TATA NEGARA ISLAM TERHADAP IMPLEMENTASI PERATURAN
BUPATI KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN DAN
PEMBANGUNAN DI KECAMATAN PARIANGAN Jurusan Hukum Tata Negara
(Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun
akademik 2020.
Bahwa penelitian ini dilatar belakangi oleh pelaksanaan Musrenbang di
Kecamatan Pariangan yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tanah Datar Nomor
50tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan dan
pembangunan di Kecamatan Pariangan. Perbup tersebut mengharuskasn Pelaksanaan
Musrenbang harus dilaksanakan skala prioritas namun terjadinya adalah berdasarkan asas
kesamarataan,dan ini sebagai bentuk kesenjangan antara das sollen dan das sein dari
penelitian ini Di samping itu juga dalam Hukum Tata Negara Islam ada asas untuk
berlaku taat kepada pemimpin serta untuk bermusyawarah dalam menetapkan segala
sesuatu. Begitu juga dalam penetapan Musrenbang
Adapun urgensi penelitian ini adalah untuk menganalisis tinjauan Hukum Tata
Negara Islam terhadap implementasi Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 50 tahun 2015
serta menganalisis akibat hukum terhadap pelaksanaan Musrenbang yang tidak sesuai
dengan Perbup. Untuk menjawab objek kajian penelitian menggunakan penelitian
siosologis empiris yaitu mengidenfikasi dan mengkonsepsikan Peraturan Bupati Tanah
Datar Nomor 50 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah
perencanaan dan pembangunan di Kecamatan Pariangan.
Adapun hasil penelitian perfektif Hukum Tata Negara Islam terhadap Perbup
Nomor 50 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Dan Pembangunan Di Kecamatan Pariangan adalah relevan karena dalam pelaksanaan
Musrenbang dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip Musyawarah yaitu dalam perencanaan
pembangunaan dilakukan dengan mufakat.Hanya saja kedepannya dalam pelaksanaan
Musrenbang harus lebih patuh dan taat pada aturan yaitu dengan skla prioritas.
Selanjutnya akibat hukum atas berdasarkan skala prioritas sebagaimana diatur
dalam Perbup Tanah Datar Nomor 50 tahun 2015 tidak berimplikasi terhadap
Musyawarah Perencanaan Pembangunan karena Musrenbang tersebut dilakukan atas
kesepakatan bersama, Setelah dilakukan peyepakatan kegiatan-kegiatan yang sesuai
dengan prioritas, selanjutnya dilakukan scoring dan rating untuk menentukan
urutan prioritas.