Abstract:
Irwansyah. NIM 1630201026 (2020). Judul Skripsi: “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERSETUJUAN NINIK MAMAK SEBAGAI SYARAT ADMINISTRASI PERKAWINAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) (Studi Kasus Nagari Simalidu, Kec. Koto Salak, Kab. Dharmasraya)” Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan skripsi ini mengenai mekanisme persetujuan ninik mamak sebagai syarat administrasi perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya. Tujuan pembahasan skripsi ini untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme persetujuan ninik mamak, dampak dan sanksi bagi pasangan yang menikah tidak mendapatkan persetujuan ninik mamak, serta tinjauan hukum Islam terhadap kedudukan persetujuan ninik mamak sebagai syarat administrasi perkawinan di KUA pada Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan di Nagari Simalidu. Adapun pendekatan yang penulis lakukan adalah deskriptif kualitatif, sedangkan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder, data primer didapatkan melalui wawancara dengan Ketua KUA Kecamatan Koto Salak, Kepala Wali Nagari Simalidu, perangkat adat Nagari Simalidu seperti: ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai, sekaligus pasangan terkait yang menikah tanpa persetujuan ninik mamak, sedangkan data sekunder didapatkan melalui wawancara dengan orang tua pasangan terkait yang menikah tidak mendapatkan persetujuan ninik mamak, masyarakat Nagari Simalidu, serta data yang diambil dari dokumen KUA melalui wawancara dan rekaman, ataupun dokumentasi lainnya.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, mekanisme pernikahan di Nagari Simalidu, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya yaitu: pertama, perundingan pihak keluarga kepada mamak tungganai; kedua, manarantak tanggo; ketiga, duduk soqi; keempat, duduk basa; kelima, duduk nan tuo. Dampak bagi pasangan yang meninggalkan adat ini yaitu: pertama, pasangan melakukan nikah sirri; kedua, pindah dari kampung; ketiga, memindahkan nama calon yang hendak menikah dari KK orang tuanya ke KK keluarga lain. Adapun sanksi pasangan yang meninggalkan kebiasaan ini yaitu: pertama, dikucilkan dalam pergaulan adat masyarakat; kedua, dibuang jauh dari kampung; ketiga, membayar denda berupa satu ekor kambing serta kain putih 27 m (1 roll) atau diganti dengan uang berjumlah 3.500.000 rupiah yang dilakukan dengan duduk sidang bersama tokoh adat Nagari Simalidu.
Pandangan hukum Islam terhadap kedudukan persetujuan ninik mamak sebagai syarat administrasi perkawinan di KUA, yaitu dipandang sebagai urf’ shahih yang tidak bertentangan al-Qur’an dan Hadits Nabi, karena sesuai dengan maqashid syari’ah yang membawa kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan di dunia maupun akhirat bagi masyarakat Nagari Simalidu yang juga termasuk pada tingkatan kebutuhan hajjiyah dalam pandangan fiqih.