Abstract:
ABSTRAK ANDRE FAJAR SAPUTRA. NIM 1630201006, Judul Skripsi: “Peningkatan kasus dispensasi perkawinan setelah undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 diundangkan (Studi Kasus Pengadilan Agama Batusangkar)”. Jurusan Ahwal Al-Syakshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam Skripsi ini adalah terjadinya peningkatan kasus dispensasi perkawinan dan alasan pertimbangan hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Batusangkar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan terjadinya peningkatan dispensasi perkawinan dan alasan pertimbangan Hakim dalam memberikan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Batusangkar. Metodologi yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan meneliti beberapa penetapan/putusan kasus dispensasi perkawinan, yang penulis lakukan di Pengadilan Agama Batusangkar. Adapun sumber data yang penulis gunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data primer melakukan wawancara dengan Hakim Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Batusangkar serta Pemohon dispensasi Perkawinan. Data sekunder diambil dan diperoleh dari dokumen Pentetapan akhir dispensasi perkawinan Tahun 2019. Hasil penelitian yang penulis peroleh terjadinya peningkatan dispensasi perkawinan setelah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 disahkan. Pertama, pergaulan bebas Kedua, zina dan sudah punya anak. Ketiga, faktor ekonomi dan kemisikinan. Selain terjadinya peningkatan kasus dispensasi perkawinan tersebut, juga terdapat pertimbangan Hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan. Pertama, calon mempelai laki-laki sudah matang baik dari segi lahir maupun batin. Kedua, calon mempelai tidak ada hubungan nasab, semenda atau sepersusuan. Ketiga, dikhawatirkan melakukan perbuatan dilarang agama, keempat, permohonan pemohon sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan cukup beralasan, kelima. selama tidak berbenturan dengan Perma No. 5 Tahun 2019 boleh dikabulkan.
Description:
Kata Kunci :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Dispensasi Perkawinan, Peningkatan Kasus
Referensi :