Abstract:
RAMADANI, NIM 1630401140, Judul Skripsi “FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA KPN SYARIAH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TANAH DATAR SETELAH KONVERSI”. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya pembiayaan murabahah pada KPN Syariah kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar Setelah Konversi. Adapun tujuan penelitan ini sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh margin pembiayaan murabahah. 2). Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh Non Performing Financing (NPF) pembiayaan murabahah. 3). Untuk mengetahui dan menjelaskan pengaruh ekuitas atau modal koperasi
Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), dengan metode kualitatif. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer (Ketua dan Pegawai KPN Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar) dan sumber data sekunder (Laporan Pengawasan DPS dan data pembiayaan murabahah). Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang penulis gunakan yaitu dengan cara menghimpun data dari sumber-sumber, membaca, menelaah, mencatat data yang dikumpulkan, membahas masalah-masalah, dan merumuskan kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar, maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pembiayaan murabahah pada KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar setelah konversi sebagai berikut: 1). Margin pembiayaan murabahah pada KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar yang menurun setelah melakukan konversi, sehingga pembiayaan murabahah pada KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar bisa berkompetitif. 2). Resiko pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) yang dikategorikan rendah dan cukup baik, sehingga KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar bisa memiliki pembiayaan besar, karena Non Performing Financing (NPF) berpengaruh negatif terhadap pembiayaan murabahah. 3). Ekuitas atau modal koperasi yang sudah termasuk simpanan yang ada pada KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar yang cukup besar, dengan kecukupan modal yang besar maka KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar bisa menyalurkan pembiayaan murabahah yang besar, sehingga ketiga faktor tersebut menjadi faktor pendukung terhadap tingginya pembiayaan murabahah pada KPN Syariah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tanah Datar