Abstract:
Indah Mulya Putri. Nim 1630401087. Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over Credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, bagi hasil atau margin dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit), perhitungan margin dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu tahap reduksi data, tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dan bentuk akad pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, melengkapi persyaratan dan melakukan BI chehking, melakukan survey dan mengenali nasabah dengan menggunakan 5C. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengunakan qardh wal murabhah dan musyarakah mutanaqisyah. Perhitungaan margin dalam pengalihan hutang (take over credit ) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh pembiayaan murabahah yaitu jual beli mobil dengan hasil margin bank diperoleh dari rumus (Pokok pembiayaan x margin x jangka waktu) dan angsuran perbulan diperoleh dari rumus (pokok pembiayaan dibagi jangka waktu dalam bulan. Kendala yang dihadapi pihak bank pada pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) ada dua faktor yaitu faktor internal yaitu sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over credit), meskipun sulit namun pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengajak negosiasi atau berunding melalui nasabah untuk bisa membujuk bank sebelumnya agar mau melepas nasabah untuk pindah ke syariah supaya pihak bank komperatif untuk melepaskan nasabah dan faktor esksternal yaitu nasabah yang kurang mengerti dan memahami mengenai prosedur dan penandatanganan akad dimana pihak Bank Syariah yang lebih mengutamakan akad pada saat pengajuan pembiayaan, bank sebelumnya melakukan proses yang lama saat pelunasan nasabah yang ingin take over credit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, sehingga barang atau sertifikat yang menjadi jaminan tersebut tidak bisa keluar di hari yang sama dan resikonya jaminan itu keluar agak lama sehingga memakan waktu sehari dua hari bahkan sampai satu minggu baru dikeluarkan.
Kata Kunci: Indah Mulya Putri. Nim 1630401087. Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Pembiayaan Pengalihan Hutang (Take Over Credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh”. Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Negri Batusangkar.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, bagi hasil atau margin dan kendalanya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan pengalihan hutang (take over credit), perhitungan margin dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dalam penelitian ini melalui tiga tahapan model yaitu tahap reduksi data, tahap penyajian data, tahap kesimpulan (verifikasi).
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur dan bentuk akad pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh dilakukan dalam beberapa tahapan yaitu permohonan pembiayaan, melengkapi persyaratan dan melakukan BI chehking, melakukan survey dan mengenali nasabah dengan menggunakan 5C. Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengunakan qardh wal murabhah dan musyarakah mutanaqisyah. Perhitungaan margin dalam pengalihan hutang (take over credit ) pada Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh pembiayaan murabahah yaitu jual beli mobil dengan hasil margin bank diperoleh dari rumus (Pokok pembiayaan x margin x jangka waktu) dan angsuran perbulan diperoleh dari rumus (pokok pembiayaan dibagi jangka waktu dalam bulan. Kendala yang dihadapi pihak bank pada pembiayaan pengalihan hutang (take over credit) ada dua faktor yaitu faktor internal yaitu sulitnya nasabah melakukan negosiasi dengan bank sebelumnya (bank konvensional) terkait permintaan nasabah yang ingin melakukan pengalihan hutang (take over credit), meskipun sulit namun pihak Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh mengatasi persoalan tersebut dengan cara mengajak negosiasi atau berunding melalui nasabah untuk bisa membujuk bank sebelumnya agar mau melepas nasabah untuk pindah ke syariah supaya pihak bank komperatif untuk melepaskan nasabah dan faktor esksternal yaitu nasabah yang kurang mengerti dan memahami mengenai prosedur dan penandatanganan akad dimana pihak Bank Syariah yang lebih mengutamakan akad pada saat pengajuan pembiayaan, bank sebelumnya melakukan proses yang lama saat pelunasan nasabah yang ingin take over credit ke Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Payakumbuh, sehingga barang atau sertifikat yang menjadi jaminan tersebut tidak bisa keluar di hari yang sama dan resikonya jaminan itu keluar agak lama sehingga memakan waktu sehari dua hari bahkan sampai satu minggu baru dikeluarkan.