Abstract:
Desmi Satriana, NIM 1730401030, dengan judul skripsi ”Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi”, Jurusan Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Batusangkar.
Fokus penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi di tinjau dari Fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 serta keunggulan dan kelemahan pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukitinggi. Jenis penelitian ini adalah field research yaitu penelitian lapangan bersifat deskriptif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik dan alat pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi awal, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data tertulis pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah memakai metode triangulasi, lalu penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua imformasi yang didapat.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa, dilihat pada pelaksanaan pembiayaan murabahah bil wakalah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 akan tetapi, terdapat beberapa kelemahan yaitu: Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi melakukan akad wakalah setelah akad murabahah serta pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi tidak meminta kwitansi pembelian barang atau jasa kepada nasabah dan nasabah juga tidak memberikan kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi hal ini belum sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Keunggulan dan kelemahan dalam pembiayaan murabahah bil wakalah keunggulan pembiayaan murabahah proses transaksinya cepat, akurat dan terpercaya nasabah mudah mendapatkan pencairan dana dalam pembiayaan murabahah. Sementara kelemahan praktek wakalah pada produk pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi masih banyak nasabah yang tidak paham dengan produk-produk pembiayaan dan tidak peduli hal tersebut. Bahkan ada yang berprinsip yang penting mendapatkan pembiayaan, dan kurang terbukanya nasabah tentang kondisi riil usaha yang akan dibiayai Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi. Dimana seharusnya adanya keterbukaan nasabah kepada pihak Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi dan Bank Syariah Mandiri KCP Bukittinggi juga memberikan imformasi dan menjelaskan kepada nasabah terkait apa saja produk-produk pembiayaan.