Abstract:
ANNISA DWI WAHYUNI, NIM 1730401017, judul skripsi ”Implementasi Produk Tabungan Berencana pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh.” Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan produk tabungan berencana pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh dan menjelaskan bagaimana metode penetapan nisbah bagi hasil berjenjang pada produk tabungan berencana pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lokasi penelitian dengan mengadakan pengamatan tentang suatu fenomena dalam suatu keadaan alamiah. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh.
Hasil penelitian yang telah penulis lakukan menunjukkan bahwa implementasi produk tabungan berencana pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Payakumbuh menggunakan akad mudharabah muthlaqah. Tabungan berencana merupakan tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana (funding) yang telah ditetapkan. Syarat pembukaan rekening Tabungan Berencana yaitu menyerahkan kartu identitas berupa KTP/Paspor dan memiliki rekening tabungan BSM sebagai rekening asal (source account), yang mana melalui rekening inilah setoran akan didebet secara otomatis (autodebet) setiap bulannya. Jadi yang harus diperhatikan oleh nasabah yaitu saldo yang ada pada rekening tabungan yang menjadi rekening asal yang harus mencukupi pada saat jatuh tempo. Penutupan rekening tabungan berencana sebelum jatuh tempo dikarenakan oleh dua hal yaitu nasabah ingin menutup rekening dan saldo rekening asal nasabah tidak mencukupi setoran autodebet selama dua bulan berturut-turut dan nasabah akan dikenai biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,-. Penutupan rekening tabungan berencana saat jatuh tempo ditutup secara otomatis, pemindahbukuan dari rekening tabungan berencana ke rekening induk atau rekening asal.