Publikasi IAIN Batusangkar

SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author RATNA WATI
dc.date.accessioned 2021-05-27T07:46:55Z
dc.date.available 2021-05-27T07:46:55Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-05-27
dc.identifier.isbn
dc.identifier.isbn NIM : 1630202055
dc.identifier.issn
dc.identifier.other 02.22100168
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://drive.google.com/uc?export=view&id=19x0lfn8xUis4qegzHsQRvJoBzh5lqdDQ
dc.description.abstract RATNA WATI, NIM 1630202055, Judul Skripsi ”SEWA MENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah(HES) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana praktik sewa menyewa sawah serta tinjauan Fiqih Muamalah terhadap sewa menyewa sawah di Jorong Tiga Korong Nagari Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Sedangkan tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik sewa menyewa sawah di Jorong Tiga Korong Nagari Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok Kabupaten Sijunjung. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian (field research) penelitian lapangan, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai sumber data primer yaitu pemilik sawah 5 orang dan penyewa sawah 7 orang, sedangkan sumber data sekunder adalah diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumer bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul penelitian yang dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di lapangan dari segi praktek sewa menyewa sawah di Jorong Tiga Korong, dimana sewa menyewa sawah ini pemilik sawah sebagai (mu’jir) meminta keuntungan dari hasil usaha yang dikelola oleh penyewa sawah sebagai (mus’tajir) yaitu sebesar 1,8 atau 12,5% pertahunya, dan dalam Fiqih Muamalah praktik sewa menyewa sawah dengan meminta bagi keuntungan usaha yang dikelola oleh penyewa tidak dibolehkan, karena aqad sewa menyewa ini tidak memenuhi syarat aqad yaitu tidak adanya kejelasan aqad, aqad fasidah yaitu terdapat cacat pada aqad yang membuat salah satu pihak merasa dirugikan karena perubahan aqad tersebut, dimana dalam aqad tersebut penyewa harus memberi bagian keuntungan dari usaha yang dikelola oleh para penyewa kepada pemilik sawah pertahunya. Selanjutnya dalam konsep ijarah yaitu tidak terpenuhinya salah satu syarat aqad yaitu objek ijarah di sisi pemanfaatan objek ijarah yaitu sawah dari hasil usaha yang dikelola oleh penyewa, dan halini jelas merugikan pihak penyewa sawah. Maka dari itu sewa menyewa sawah dengan meminta bagi keuntungan dari usaha yang dikelola penyewa ini tidak dibolehkan dalam Fiqih Muamalah.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Sewa Menyewa
dc.subject.ddc 2X4
dc.subject.ddc 2X4
dc.title SEWAMENYEWA SAWAH DI JORONG TIGA KORONG NAGARI LUBUK TAROK KABUPATEN SIJUNJUNG MENURUT FIQIH MUAMALAH
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku