Abstract:
Kurnia Ramanda Ilahi. NIM 14 204 028 (2014). Judul Skripsi: “PELAKSANAAN ARISAN EMAS DI JORONG KOTO GADANG NAGARI SIMAWANG KECAMATAN RAMBATAN KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH”, Program untuk memperoleh gelar sarjana pada Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah IAIN Batusangkar Tahun 2021, 85 halaman.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaa Arisan Emas di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Apa saja akad yang dipakai dalam pelaksanaan Arisan ini dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap Pelaksanaa Arisan Emas di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), Sedangkan Sifat penelitianya bersifat deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai Sumber data utama yaitu orang yang terlibat dalam pelaksanaan Arisan emas di Nagari Simawang, dan sebagai sumber data yang di peroleh diantaranya adalah primer dan sekunder, sumber data primer yang terdiri dari Ketua Arisan emas dan Peserta Arisan emas yang berjumlah 9 orang sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainya untuk memperkuat data primer. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mengunakan teknik Wawancara dan Observasi.
Berdasarkan Hasil Penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan Arisan emas di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar adalah menggunakan akad ijarah dan akad hutang piutang, sistim pembayarannya melalui iuran peserta arisan emas, penetapan harga emas sesuai dengan harga emas yang sedang berlaku dan pemberian untuk ketua Arisan hanya sukarela saja. Dalam pandangan fiqh muamalah Pelaksaan Arisan emas yang terjadi di Jorong Koto Gadang Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar, Arisan seperti ini tidak dapat diterima karena tidak ada kepastian dan merugikan salah satu pihak dengan adanya kekurangan dan kelebihan pembayaran yang biasa disebut dengan riba dan pemberian uang kepada ketua arisan adalah biaya sukarela saja, uang sukarela yang diberikan kepada ketua arisan dianggap sebagai upah karena ketentuan muamalah setiap pekerjaan dalam muamalah diwajibkan ada upah.