Abstract:
SADEWI HANDAYATI. NIM 1730203068. Judul Skripsi : Sistem Kerja Komisi Pemilihan Umum Dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pada Pemilihan Umum Serentak 2019 Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020.
Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah untuk mengkaji Sistem Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam hal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019. Pertanyaan penelitian bagaimana sistem kerja Komisi Pemilihan Umum dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Dalam Penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019? dan bagaimana tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap sistem kerja Komisi Pemilihan Umum dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum serentak tahun 2019?
Untuk menjawab objek kajian dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau library research dengan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait sistem kerja KPU dan KPPS terhadap penetapan DPT pada pemilu serentak tahun 2019 perspektif fiqh siyasah dusturiyah.
Adapun hasil penelitian ini: Sistem kerja KPU dan KPPS tidak mengalami disharmonisasi dalam penetapan DPT pada Pemilu Serentak 2019, karena kewenangan KPPS terbatas pada mengumumkan dan menempelkan DPT. Ketidakakurasian DPT Pemilu Serentak 2019 disebabkan ketidakharmonisan sistem kerja dalam penetapan DPT pada Pemilu serentak tahun 2019 terjadi di dalam organisasi KPU itu sendiri yaitu antar KPU Pusat, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya dalam penetapan DPT pada Pemilu serentak 2019 perspektif fiqh siyasah dusturiyah dapat mempedomani nilai-nilai musyawarah yang diatur dalam Hukum Tata Negara Islam, sehingga tidak terjadi disharmonisasi dalam penetapan DPT tersebut. Disharmonisasi tersebut terjadi karena KPU baik KPU Pusat, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota tidak mempedomani prinsip permusyawaratan dalam penetapan DPT pada Pemilu serentak 2019.