Abstract:
REVI SILVIA, NIM 15 3015 00049 Judul Skripsi”EKSISTENSI PASAL 6 HURUF C PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 12 TAHUN 2019 DITINJAU DARI KEWENANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM FIQH SIYASAH” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri IAIN Batusangkar tahun akademik 2021.
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah: Eksistensi Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2019 ditinjau dari kewenangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilihat dari segi pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tujuan dari pembahasan ini adalah: 1) Untuk mengetahui Apakah Menteri Perhubungan berwenang membuat aturan larangan kepada pengemudi dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat; 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan fiqh siyasah dusturiyah terhadap aturan larangan Kepada Pengemudi dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library reaserch) yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi melalui literatur kepustakaan seperti buku, karya ilmiah, jurnal, dokumen, Undang-Undang dan lain-lain.Teknik pengumpulan data dengan cara membaca buku, jurnal, dokumen, Undang- undang, oleh karena itu penelitian ini menggunakan tipologi penelitian hukum normatif.
Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Menteri Perhubungan berwenang membuat aturan larangan kepada pengemudi dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2019, Menteri Perhubungan berwenang dalam membuat aturan larangan merokok kepada Pengemudi seperti yang telah dijelaskan dalamPeraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang transportasi.
Menurut fiqh siyasah tasri’iyahMenteri Perhubungan berwenang membuat aturan larangan kepada pengemudi dalam Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, jadi Eksistensi Pasal 6 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan sejalan dengan perspektif fiqh siyasah tasri’iyah sangat dapat diambil kesimpulan bahwa setiap peraturan yang dibuat untuk mencari hukum untuk mendapatkan kemaslahatan yang mutlak bagi masyarakat, setiap aturan yang dibuat tidak boleh menimbulkan kesulitan tetapi harus mendatangkan kemudahan bagi masyarakat. Jadi didalam bidang siyasah tasri’iyah ini membahas tentang hubungan muslim dan non muslim di dalam suatu negara, seperti Undang-undang Dasar, Undang-undang, peraturan pelaksana, peraturan daerah, dan sebagainya.