Abstract:
Elvia Afriani, NIM. 1730203023 Judul Skripsi “Kriminalisasi Ulama Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia dan Siyasah Dusturiyah” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kriminalisasi ulama ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana perspektif siyasah dusturiyah terhadap kriminalisasi ulama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kriminalisasi ulama ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis kriminalisasi ulama perspektif siyasah dusturiyah.
Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan menggunakan pendekatan normatif. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Konvenan Internasional Hak Sipil Dan Politik, untuk bahan hukum sekunder yaitu DUHAM, Konvensi internasional hak sipil dan politik, deklarasi kairo serta Al-Quran dan Hadist. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah menelusuri, membaca dan menelaah bahan kepustakaan dan website (internet) yang berhubungan dnegan kriminalisasi ulama atas hak kebebasan berpendapat. Teknik analisa data yang digunakan adalah dianalisa menggunakan metode kualitatif. Penjaminan keabsahan data menggunakan metode triangulasi sumber data.
Melalui penelitian ini disimpulkan bahwa, pertama, sepanjang para ulama menyampaikan pendapatnya sesuai dengan peraturan perundang-undanagan maka kriminalisasi yang dilakuakn terhadap ulama adalah inconstitusional, dari tiga kasus ulama yang penulis bahas terdapat upaya kriminalisasi terhadap salah satu ulama yaitunya Habib Rizieq Shihab pada kasus tentang Penodaan Pancasila yang telah di SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana dalam hal Penodaan Pancasila. Selanjutnya untuk kasus Ustad Zulkifli dan Habib Bahar Bin Smith hal ini bukanlah suatu kriminalisasi karena kasusnya terbukti bersalah dan melanggar batas-batas dalam mengemukakan pendapat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, di dalam siyasah dusturiyah terdapat tolak ukur yang harus diperhatikan dalam berdakwah, yaitunya kebebasan berpendapat ditujukan untuk mencapai amar makruf nahi munkar tetap dalam adab dan tertibnya dan pendapat yang dikemukakan tidak menimbulkan fitnah dan perpecahan umat.