Abstract:
Nama APRILA WAHYUNI, NIM 1630202007, Judul skripsi “Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Mampiduoi Sawah di Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah tinjau fikih muamalah terhadap pelaksanaan kerja sama dalam mampiduoi sawah di Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan, serta pandangan fikih muamalah terhadap pelaksanaan kerja sama dalam mampiduoi sawah di Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan.
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai sumber data utama yaitu, orang yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama dalam mampiduoi sawah yang ada di Nagari Paninjauan dan sebagai sumber data yang di peroleh diantaranya, sumber data primer yang terdiri dari pemilik lahan dan penggarap lahan. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh melalui sejumlah buku, jurnal, artikel dan sumber bacaan lainnya yang ada hubungannya dengan judul penelitian yang dapat memberikan informasi atau data tambahan untuk memperkuat data primer.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, bahwa bentuk kerja sama mampiduoi sawah yang terjadi di Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan adalah dengan cara bagi hasil antara pemilik lahan dan penggarap lahan dengan objek perjanjian yaitu lahan pertanian dengan beberapa bidang sawah, yang mana dalam kesepakatan kerja sama tersebut, yang akan menggarap lahan tersebut adalah si penggarap baik dari bibit, biaya membajak, pupuk, pembersihan hama, pemeliharaan lahan, hingga akhir panen di tanggung oleh si penggarap, sedangkan pemilik lahan hanya menyediakan lahan kosong. Sistem bagi hasil yang dilakukan oleh pemilik lahan dengan penggarap, pada saat panen tiba hasil dari panen tersebut di bagi dua antara pemilik lahan dengan penggarap lahan, yang mana pemilik lahan mendapatkan 1/3 bagian dari hasil panen tersebut, karena pemilik lahan hanya menyediakan lahan kosong, sedangkan penggarap mendapatkan 2/3 dari hasil panen tersebut, karena si penggarap menyediakan bibit, biaya membajak, pupuk, pembersihan hama, pemeliharaan lahan, hingga akhir panen.
Pelaksanaan kerja sama dalam mampiduoi sawah yang di lakukan oleh masyarakat Jorong Hilie Balai Nagari Paninjauan, merupakan kerja sama yang di bolehkan dalam Islam. Akad yang digunakan dalam kerja sama tersebut adalah akadMukhabarah, akad Mukhabarah ialah para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut dan menetapkan modal di awal perjanjian, yang mana dalam perjanjian tersebut yang berhak untuk menggarap lahan pertanian ialah si penggarap baik dari bibit, pemeliharaan lahan, pembersihan hama, hingga akhir panen di tanggung oleh penggarap. Perjanjian bagi hasil ini dibuat oleh pemilik lahan dan penggarap, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.