Abstract:
ANISA PUTRI, NIM. 1730202008, Judul Skripsi “Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Praktik Pelaksanaan Bisnis Bliuntung”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk akad dalam bisnis bliuntung, bagaimana pengelolaan dan pendistribusian dana dalam bisnis bliuntung, serta bagaimana pola bagi hasil dalam bisnis bliuntung. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum ekonomi Syariah terhadap praktek pelaksanaan yang terjadi dalam bisnis bliuntung yang terjadi di IX Koto Sungai Lasi.
Jenis penelitian ini ialah penelitian lapangan (field research). Untuk mendapatkan data dari permasalahan yang diteliti, pengumpulan data yang digunakan adalah melalui wawancara dengan 4 orang yang terlibat dalam pelaksanaan bisnis melalui aplikasi yang bernama bliuntung. dengan pengolahan data deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat penulis simpulkan pertama, Akad yang terdapat dalam bisnis bliuntung ialah akad jual beli dan ijarah. dikatakan jual beli ialah pada saat calon anggota melakukan pembelian lisensi paket dalam bentuk kartu anggota, sedangkan untuk akad ijarah merupakan upah yang diterima oleh upline maupun downline ketika melakukan scan nota maupun mengajak orang lain bergabung ke dalam bisnis bliuntung. Kedua, Pengelolaan dana dan pendistribusian pada bisnis bliuntung, biaya yang dikeluarkan oleh anggota yang ingin bergabung nantinya sebesar Rp 155.000, yang mana menurut pembagiannya, uang sebesar Rp. 100.000 ini akan dijadikan sebagai bonus/imbalan/fee/upah bagi anggota yang melakukan transaksi melalui aplikasi yang bernama bliuntung, baik transaksi yang dilakukan adalah melakukan upload nota belanja ataupun melakukan perekrutan anggota. Sedangkan untuk Rp. 55.000 dijadikan sebagai biaya aktivasi kartu yang menjadi milik perusahaan. Selain itu perolehan dana dari bisniis bliuntung juga diperoleh melalui kunjungan aplikasi sehingga menghasilkan income bagi pihak pemilik aplikasi. Dana inilah yang nantinya diputarkan oleh pihak aplikasi untuk memberikan upah kepada para anggota yang melakukan transaksi. Ketiga, Pembagian pola bagi hasil dengan cara ditetapkan oleh perusahaan bliuntung, yang mana upah yang satuannya sudah ditetapkan dari a. Bila mengpuload nota pembelanjaan senilai Rp. 300.000.- akan mendapatkan hasil. Rp. 2.200.- b. Bila berhasil merekrut anggota satu orang akan mendapat hasil Rp. 1.200.-