Abstract:
Vinda Devi Yana, 1630103090 Judul Skripsi “Pelaksanaan Pengambilan Keputusan oleh Kepala Sekolah di SMP-IT Qurrata A’yun Batusangkar Parik Balai Diateh Sungayang Tanah Datar”, Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.
Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah Pelaksanaan Pengambilan Keputusan Oleh Kepala Sekolah di SMP-IT Qurrata A’yun Batusangkar Parik Balai Diateh Sungayang Tanah Datar, Tujuan Penelitian ini untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan kepala sekolah dalam pengambilan keputusan, dan kendala-kendala yang ditemukan oleh kepala sekolah dalam pelaksanaan pengambilan keputusan di SMP-IT Qurrata A’yun Batusangkar.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Penelitian diadakan di SMP-IT Qurrata A’yun Batusangkar Parik Balai Diateh Sungayang Kabupaten Sungayang Tanah Datar. Instrumen penelitian pada penelitian ini adalah berupa hand phone, buku catatan, pena, pensil dan google form. Google Form menjadi instrumen utama dalam pengumpulan data khususnya wawancara, sebab pada massa pandemi covid ini tidak memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan data secara langsung. Sumber data dalam penelitian ini adalah Kepala Sekolah, wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, dan Guru-Guru. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu Reduksi data, Penyajian Data dan Penarikan Kesimpulan. Untuk teknik penjaminan keabsahan data, peneliti menggunakan lima standar validitas yaitu kredibilitas, keteralihan, ketergantungan, ketegasan, dan triangulasi.
Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis menemukan bahwasanya kepala sekolah sudah melakukan pelaksanaan pengambilan keputusan dengan baik. Pengambilan keputusan selalu dilakukan melalui rapat atau musyawarah dengan GTK sehingga mencapai sebuah kesepakatan yang menjadi suatu keputusan bersama. Namun, apabila suatu kebijakan sifatnya mendesak dan harus segera ada keputusan, maka kepala sekolah akan mengambil keputusan sendiri dengan memperhatikan dan mempertimbangkan seluruh regulasi dan peraturan yang berlaku untuk kemaslahatan bersama.