Abstract:
Buku ini menjelaskan bahwa hadirnya ketentuan presidential threshold sebagai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Namun, ibarat dua sisi mata uang, ketentuan presidential threshold juga menuai persoalan konstitusional dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaraan di negara Indonesia. Menurut Penulis, salah satu imbas dari diterapkannya presidential threshold disinyalir akan berdampak pada munculnya transaksional dalam pemilu, karena partai harus mencari teman koalisi untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, sistem tersebut juga menutup kemungkinan pencalonan presiden atau wakil presiden secara perorangan atau independen. Selanjutnya, Penulis juga membandingkan sistem pemerintahan presidensial suatu negara tertentu dengan sistem pemerintahan yang diterapkan di Indonesia berdasarkan konstitusi yang sedang berlaku. Dalam penerapannya, Penulis memberikan kajian yang membandingkan antara sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dan di Amerika Serikat. Pesan yang ingin disampaikan dalam buku ini ialah, Penerapan ketentuan Presidensial threshold dapat melanggengkan kekuasaan Presiden, setidaknya sampai pada periode masa jabatan terakhir karena kekuasaannya di back up oleh gabungan kekuatan partai politik yang berkoalisi. Akan tetapi, penerapan ketentuan Presidensial Threshold akan berimplikasi pada melemahnya sistem pemerintahan presidensial karena heavy executive kekuasaan Presiden tidak semata-mata dibangun oleh diri Presiden, tetapi karena adanya relasi dan akomodasi dengan kekuatan partai politik koalisi di DPR Sebagai sebuah hasil kajian, penulis berusaha untuk mengemukakan konsep-konsep penting dalam kajian demokrasi dan sistem pemerintahan. Kekayaan buku ini juga terletak pada hasil eksplorasi penulis dalam memaparkan hasil analisisnya. Meski buku ini ditulis dengan latar belakang ilmu politik dan hukum, karya tulis ini bisa juga dipergunakan oleh mereka yang memiliki minat di bidang ilmu-ilmu sosial dan humaniora.