Abstract:
RAHMAN, NIM. 1702061007 Judul tesis “Pemahaman Calon Pengantin Terhadap Paradigma Mahar Perkawinan Study Kasus di Kabupaten Tanah Datar” Program Studi Pascasarjana, Institut Agama Islama Negri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagai mana pelaksanaan penentuan pemberian mahar mulai dari calon pengantin laki-laki dan perempuan, keterlibatan keluarga, adat dan fihak KUA. Bagaimana persepsi calon pengantin terhadap ketentuan pemberian mahar perkawinan, pandangan tokoh agama dan adat terhadap mahar yang berlaku di KUA Kecamatan se Kabupaten Tanah Datar, motivasi calon pengantin serta alasan-alasannya dalam menetapkan jenis-jenis mahar kemudian bagaimana analisis hukum Islam terhadap persepsi calon pengantin serta kalangan masyarakat dari tokoh agama dan adat tentang ketentuan pemberian mahar Metode penelitian yang dipakai pada tesis ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan mengambil beberapa sampel calon pengantin dan pengantin serta kalangan masarakat tokoh agamawan, tokoh adat dan masyarakat umum yang bersifat deskriptif. Sumber Data berasal dari Kantor Urusan Agama di Kabupaten Tanah Datar, calon pengantin dan pengantin, tokoh agamawan, tokoh adat dan masyarakat umum. Tehnik pengumpulan Data adalah dengan melalui wawancara questioner dan dokumentasi. Tehnik analisa data adalah untuk menemukan banyak informasi digunakanlah teknik sampling snowball. Tehnik penjaminan keabsahan data yang digunakan adalah tehnik triangulasi dengan melakukan uji kredibilitas data dari sumber-sumber data dengan mengkonfirmasi sehingga catatan-catatan penelitian cukup jelas dan akurat. Hasil penelitian ini menemukan bahwa calon pengantin dan pengantin tidak memahami hakekat pemberian mahar perkawinan sehingga penetapan mahar dalam perkawinan terkesan ala kadarnya karena mereka menganggap bahwa kadar dan nilai mahar tidaklah penting namun yang utama adalah terpenuhi kewajiban suami dalam memberikan mahar. Temuan selanjutnya adalah calon pengantin lebih mengutamakan mahar yang mereka anggap bermakna seperti seperangkat alat shalat dengan pilihan yang berharga murah dibanding dengan mahar yang bernilai ekonomis. Begitu pun penetapan mahar karena mencontoh dan terpengaruh oleh mahar yang banyak berlaku di masyarakat seperti seperangkat alat shalat. Terdapat perbedaan persepsi kalangan tokoh adat dan agamawan terhadap mahar yang berlaku di kab. Tanah Datar.