Abstract:
INDRA WAHYUDI, NIM. 1902061005, Judul Tesis “KONTROVERSI TALAK DI LUAR PENGADILAN ANTARA FATWA MUI DENGAN UNDANG UNDANG PERKAWINAN DI INDONESIA DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH”, Program Pascasarjana Hukum Keluarga Islam, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia dan bagaimana tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia, untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan maqashid syariah tentang kontroversi talak di luar Pengadilan antara fatwa MUI dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (Library research) dengan pendekatan deskriptif-analisis komparatif. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dalam bentuk tulisan atau hasil penelitian dalam bentuk buku, jurnal, undang-undang dan lain-lain. Metode analisis data dengan metode content analysis dengan tinjauan maqashid syariah. Kontroversi antara fatwa Majelis Ulama Indonesia dengan undang-undang perkawinan di Indonesia yaitu, dalam undang-undang perkawinan di Indonesia talak harus dilakukan melalui sidang di pengadilan agama. Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 ayat 1. Artinya, talak di luar pengadilan tidak diakui secara hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan menurut fatwa Ijtima’ Ulama Majelis Ulama Indonesia IV Tahun 2012, keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan Majelis Ulama Indonesia Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 talak yang dilakukan oleh suami di luar pengadilan adalah sah. Tinjauan maqashid syari’ah tentang perceraian di depan pengadilan termasuk pada kategori hajiyyat, yaitu sesuatu yang sebaiknya agar mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun talak sebaiknya dilakukan di pengadilan agama, tetapi tidak sampai kepada tingkat dharuriyat, karena tidak sampai merusak atau mengancam kehidupan seseorang atau kelompok terhadap agama, jiwa, akal, kesalamatan atau keturunan dan harta. Talak yang dilakukan di pengadilan agama masuk pada kategori maslahat juz'iyat, untuk individu dan tergolong pada maslahat yang bersifat zhanni, yaitu maslahat yang diputuskan oleh akal. Selanjutnya keputusan fatwa Ijtima’ Ulama MUI IV Tahun 2012, keputusan MUI (MPU/MUI) Aceh No. 2 Tahun 2015, dan keputusan MUI Sumatera Utara No 04 Tahun 2011 ditinjau menggunakan maqashid syari’ah termasuk pada tingkatan dharuriyat, yaitu maslahat yang bersifat primer, dalam rangka menegakkan hukum Islam. Fatwa majelis ulama Indonesia termasuk pada maslahat kulliyat, untuk umat islam dan bersumber dari dalil Al-Qur’an dan hadis