Abstract:
Perbandingan sistem hukum yaitu membandingkan sistem hukum yang satu dengan sistem hukum yang lain. Yang dimaksud membandingkan disini adalah mencari dan mensinyalir perbedaan-perbedaan serta persamaan-persamaan dengan memberi penjelasan dan meneliti bagaimana berfungsinya hukum dan bagaimana pemecahan yuridisnya di dalam praktek serta faktor-faktor non hukum mana saja yang mempengaruhinya. Mempelajari mengenai sistem hukum berarti harus berangkat dari sejarah hukum yang berbeda, walaupun aturannya agak sama, tetapi pasti berbeda. Namun apabila ada kesamaan aturan antara negara satu dengan yang lain, tetap mungkin ada perbedaan prosedur dan filosofinya. Pentingnya mempelajari perbandingan sistem hukum yaitu untuk menambah wawasan lebih luas sehingga mendapatkan pemahaman akan sistem hukum yang lebih baik dan untuk memprediksi sistem hukum tersebut apakah dapat diterapkan di negara Indonesia atau tidak. Secara garis besar di dunia ini meskipun dikenal ada lima sistem hukum, yaitu; civil law, common law, socialis law, Islamic law dan sistem hukum adat, tetapi sesungguhnya yang dominan dipakai di dunia Internasional hanyalah dua, yaitu sistem hukum civil law dan common law.