Abstract:
Rosdiana Sari, Nim 1730401131, dengan judul skripsi “Penerapan Prinsip 5 C dalam Penyaluran Pembiayaan Murabahah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah banyaknya pembiayaan bermasalah yang dialami oleh KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan prinsip 5 C dalam penyaluran pembiayaan murabahah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research) yaitu metode deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif kemudian dilakukan penarikan kesimpulan untuk menyimpulkan semua informasi yang telah diperoleh. Hasil penelitian tentang penerapan prinsip 5 C dalam penyaluran pembiayaan murabahah pada KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar yaitu Pertama, penilaian terhadap character (watak atau kepribadian) untuk menilai apakah nasabah memiliki watak yang baik serta dapat dipercaya atau tidak. Selain itu, penilaian terhadap watak juga dikaitkan dengan keyakinan yang kuat terhadap nasabah. Kedua, penilaian terhadap capacity (kemampuan) untuk menilai kemampuan nasabah dalam mengembalikan pembiayaan yang telah diberikan dilihat dari laporan keuangan nasabah. Ketiga, penilaian capital (modal) untuk menilai jumlah keseluruhan dana yang dimiliki oleh nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan. Keempat, penilaian collateral (jaminan) untuk menilai seberapa besar nilai jaminan yang diberikan oleh nasabah terkait pembiayaan yang diajukan. Kelima, penilaian condition of economy (kondisi perekonomian) untuk menilai perkembangan usaha yang dijalankan oleh nasabah, apakah usaha tersebut maju atau tidak. Dalam penerapan prinsip 5 C dalam penyaluran pembiayaan murabahah, KJKS BMT Ampek Jurai Lantai Batu Batusangkar lebih mengedepankan penilaian terhadap character (watak atau kepribadian), keyakinan yang kuat terhadap nasabah, serta jaminan (collateral) yang diberikan oleh nasabah yang mengajukan permohonan pembiayaan. Kata Kuci : Prinsip 5 C, Pembiayaan Murabahah