Abstract:
Rizka Lestari Telaumbanua Nim. 1730401128, Judul Skripsi “Pelaksanaan Akad Hawalah Bil Ujrah pada Koperasi Tuah Sepakat” Jurusan Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, tahun ajaran 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjabarkan proses pengajuan dan pembuatan akad hawalah bil ujrah serta menganalisis akad hawalah bil ujrah pada KPN Tuah Sepakat berdasarkan fatwa DSN. Jenis Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan mengangkat data yang ada di lapangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis pendekatan kualitatif yang menggambarkan tentang pelaksanaan akad hawalah bil ujrah pada Koperasi Pegawai Negeri ( KPN) Tuah Sepakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad hawalah bil ujrah pada Koperasi Pegawai Negeri Tuah Sepakat dimulai dari nasabah yang mengajukan permohonan dengan menginput data langsung ke koperasi tanpa mengisi formulir hal ini dikarenakan data anggota sudah ada pada pihak koperasi. Kemudian setelah menginput data, nasabah mengambil struk sisa utangnya yang akan dibayarkan oleh koperasi nantinya kepada bank. Setelah itu barulah pihak koperasi sendiri yang akan memprosesnya, dan berbagai macam syarat-syarat dijelaskan secara mendetail dan transparan kepada nasabah pada saat perjanjian akad dilaksanakan. Berdasarkan fatwa DSN, hal-hal yang sesuai dengan Fatwa DSN yaitu hawalah bil ujrah dilakukan berdasarkan keinginan dari pihak anggota tanpa adanya unsur paksaan dari pihak koperasi. Hawalah dilakukan dimana koperasi tidak memiliki piutang kepada bank. Hawalah bil ujrah juga dilakukan dengan pengenaan ujrah/ fee, serta jumlah utangnya jelas baik dalam nominal, kadar penyelesaian tempo waktu, mutu baik dan buruknya. Adapun hal-hal yang tidak sesuai dengan Fatwa DSN itu dikarenakan pemahaman dari karyawan yang tidak begitu spesifik mengingat selama ini kegiatan koperasi yang konvensional waktu itu.