Abstract:
ABSTRAK Laras Sati , NIM. 1730203038 Judul Skripsi “Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Dalam Penanganan Kemiskinan Perspektif Siyasah Dusturiyah”Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam penanganan kemiskinan yang ditinjau dari siyasah dusturiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintahan kabupaten tanah datar dalam penanganan kemiskinan yang terjadi di Kaupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan studi kepustakaan yaitu dengan melakukan penelaahan terhadap bahan pustaka yaitu buku-buku atau literatur yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan kemiskinan perspektif siyasah dusturiyah. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah kegiatan mencari dan mencatat data yang dilakukan oleh peneliti untuk menghimpun informasi yang relevan terkait dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan pertama, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam penanganan kemiskinan yang dimuat dalam Peraturan Bupati No 8 Tahun 2017 Tentang Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2017-2021 masih belum mendapatkan hasil yang maksimal. Beberapa program-program atau kebijakan yang diambil dan disalurkan kepada masyarakat masih belum merata atau tidak tepat sasaran dan masih ada juga masyarakat yang menerima bantuan ini menyalahgunakan bantuan yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar , sehingga kemiskinan di Kabupaten Tanah Datar masih ada sampai sekarang.kedua, Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dalam penanganan kemiskinan perspektif siyasah dusturiyah sudah sejalan dengan kebijakan-kebijakan yang pernah diambil oleh pemerintahan kabupaten tanah datar telah sesuai dengan kebijakan yang pernah diambil oleh Khalifah Umar Bin Khattab.