Abstract:
ABSTRAK Nila Kurnia. NIM 1730203050. Judul Skripsi: “Larangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bagi Mantan Narapidana Dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 Perpsektif Siyasah Dusturiyah dan Hak Asasi Manusia (HAM)”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2021. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi fokus penelitian adalah bagaimana tinjauan yuridis Siyasah Dusturiyah dan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap larangan mantan narapidana untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis tinjauan yuridis Siyasah Dusturiyah terhadap larangan bagi mantan narapidana untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017, dan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana tinjauan yuridis Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap larangan mantan narapidana untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017. Jenis penelitian ini adalah peneletian hukum normatife (library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatife. Teori yang dipakai adalah teori Hierarki/jenjang norma, dan teori Perundang-undangan Siyasah Dusturiyah dan Hak Asasi Manusia Dalam Islam Dari hasil penelitian yang penulis lakukan ini dapat disimpulkan bahwa, larangan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak bertentangan dengan Siyasah Dusturiyah, karena sudah dijelaskan dalam Q.s Al-Hujurat ayat 13 orang yang paling mulia adalah orang yang bisa menjaga hubungan baik sesama manusia, bisa menjaga norma, ras, dan nilai-nilai kemanusiaan dan mematuhi aturan, maka dapat dilihat seorang mantan narapidana tidak layak untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017dan dalam Q.S An-Nur ayat 4 menjelaskan bahwa orang yang telah melakukan pelangaran pidana dan telah dihukum pidana untuk menjadi saksi dipengadilan tidak diterima lagi, dari penjelasan ayat ini sama halnya dengan seorang mantan narapidana yang telah melakukan perbuatan pidana dan telah mendapatkan hukuman pidana sesuai dengan Pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 dilarang menjadi PNS. Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap larangan mantan narapidana menjadi PNS adalah boleh dilakukan, karena pelarangan seorang mantan narapidana untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan merupakan salah satu hak yang dibatasi oleh pemerintah dan Negara (derogable right) yang mana PP Nomor 11 Tahun 2017 telah memenuhi syarat tertentu untuk membatasi seorang mantan narapidana untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Mantan Narpidana, Siyasah Dusturiyah, dan Hak Asasi Manusia.