Publikasi IAIN Batusangkar

pemakzulan kepala negara menurut ibnu taimiyah

Perlihatkan publikasi sederhana

dc.contributor.author ANNISA FITRI
dc.date.accessioned 2021-11-02T07:44:26Z
dc.date.available 2021-11-02T07:44:26Z
dc.date.copyright
dc.date.issued 2021-08-26
dc.identifier.isbn NIM:1730203010
dc.identifier.isbn
dc.identifier.issn
dc.identifier.uri
dc.identifier.uri https://ecampus.iainbatusangkar.ac.id/h/batusangkar/8MKnBch9X1DBKxseZjJCOxfPs5wLwK5.pdf
dc.description.abstract ABSTRAK Annisa Fitri. NIM 1730203010. Judul Skripsi: “Pemakzulan Kepala Negara Menurut Ibnu Taimiyah” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri (IAIN) Batusangkar. Tahun Akademik 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pemakzulan kepala negara menurut Ibnu Taimiyah. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui tentang pandangan Ibnu Taimiyah terhadap pemakzulan kepala negara. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research), untuk mendapatkan bahan-bahan dari permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan bahan yang penulis gunkan adalah bersumber dari bahan primer yaitu buku-buku dan bahan skunder yaitu melalui jurnal-jurnal karya tulis ilmiah dan pustaka/literatur yang terkait. Teknik analisa dilakukan secara kualitatif dengan cara content analisis yang menganalisis bahan yang dijadikan referensi, kemudian dikaitkan dengan proses pengambilan kesimpulan (deduktif). Penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat Ibnu Taimiyah terhadap pemakzulan kepala negara ialah dilarang. Karna beliau secara tegas mengatakan bahwa: “60 tahun dari kehidupan seorang pemimpin yang zalim lebih baik dari pada satu malam tanpa adanya kepemimpinan” beliau beranggapan lebih banyak mudhorat yang di dapatkan jika melakukan pengingkaran dan pemberontakan terhadap kepala negara. Dari kehidupan seorang pemimpin menurut Ibnu Taimiyah, kekuasaan kepala negara itu merupakan mandat dari Allah yang diberikan kepada hamba-hamba pilihan-Nya. Kewajiban rakyat ialah menaati kepala negara, sekalipun melaksanakan kemunkaran dan bertindak zalim, selama kepala negara tidak memerintahkan berbuat maksiat, kufur (tidak sesuai dengan keadilan) dan melaksanakan shalat. Dengan hal itu, sumber kekuasaan kepala negara berasal dari Tuhan, bukan dari rakyat. Karena, rakyat tidak dapat memberhentikannya di tengah jalan atau sebelum masa jabatannya berakhir. Kepala negara baru dapat dikatakan berhenti dari jabatannya atau baru bisa diganti dengan figur lain setelah kepala negara telah meninggal dunia.
dc.format Computer File
dc.language Indonesia
dc.publisher IAIN Batusangkar
dc.subject Kekuasaan Eksekutif
dc.subject.ddc 352.23
dc.subject.ddc 352.23
dc.title pemakzulan kepala negara menurut ibnu taimiyah
dc.type Skripsi


Files in this item

Publikasi ini ada di koleksi berikut

Perlihatkan publikasi sederhana

Cari Publikasi


Advanced Search

Lihat

Akunku